Kemenkes Tegaskan Anak Harus Dilindungi dari Promosi Vape

JawaPos • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 07:58 WIB
Seorang penjual menata cairan rokok elektronik (Vape Liquid) di salah satu toko di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (8/4). Kemenkes minta anak dijauhkan dari paparan promosi negatif di medsos. Foto: ANTARA/HO-BPBD Kota Padang
Seorang penjual menata cairan rokok elektronik (Vape Liquid) di salah satu toko di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (8/4). Kemenkes minta anak dijauhkan dari paparan promosi negatif di medsos. Foto: ANTARA/HO-BPBD Kota Padang

batampos – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk paparan maupun promosi produk tembakau, termasuk rokok elektronik atau vape, terutama yang beredar di media sosial dan platform digital.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul dugaan pelibatan anak dalam promosi vape yang dilakukan seorang kreator konten saat siaran langsung dan kini tengah diselidiki aparat penegak hukum.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan pemerintah mendukung proses hukum yang sedang berjalan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

"Kami menghormati dan mendukung proses yang sedang dilakukan aparat penegak hukum serta kementerian dan lembaga terkait sesuai kewenangannya," kata Aji, Selasa (4/8).

Kemenkes: Vape Bukan Produk yang Aman

Aji menjelaskan, perlindungan anak dari produk tembakau dan rokok elektronik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 151 yang mengatur pengamanan zat adiktif demi melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak dan remaja.

Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang mengatur pembatasan iklan, promosi, sponsor, penjualan, hingga perlindungan anak dari paparan produk tembakau dan rokok elektronik.

Menurut Kemenkes, rokok elektronik bukanlah alternatif yang aman karena tetap mengandung nikotin dan berbagai zat kimia berbahaya.

"Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa vape bukan produk yang aman. Rokok elektronik tetap mengandung nikotin yang bersifat adiktif serta berbagai zat kimia yang dapat meningkatkan risiko ketergantungan dan penyakit kronis, seperti penyakit jantung, stroke, kanker, dan penyakit paru," ujarnya.

Ajak Semua Pihak Lindungi Anak

Kemenkes menilai upaya mencegah anak menjadi perokok merupakan bagian penting dalam menekan angka penyakit tidak menular di Indonesia.

Karena itu, pemerintah terus memperkuat edukasi mengenai bahaya rokok dan vape, khususnya bagi anak dan remaja.

Aji mengajak orang tua, tenaga pendidik, kreator konten, pelaku usaha, hingga platform digital untuk bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.

"Kami mengajak orang tua, pendidik, kreator konten, pelaku usaha, platform digital, dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman serta tidak menjadikan anak sebagai sasaran maupun bagian dari promosi produk yang membahayakan kesehatan," katanya.

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Eksploitasi Anak

Sementara itu, Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Metro Jaya mulai menyelidiki dugaan eksploitasi atau pelibatan anak dalam promosi vape yang diduga dilakukan pemilik kanal YouTube berinisial MJ atau Bigmo.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima pengaduan dari kuasa hukum Tri Agnibrata & Partners pada 31 Juli 2026.

"Penyelidik telah melakukan langkah awal untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan," ujarnya.

Hingga kini, penyidik telah meminta keterangan pelapor, memeriksa dokumen dan barang bukti digital, serta melakukan klarifikasi sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Sebelumnya, kasus tersebut juga mendapat perhatian Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, yang berencana memanggil pihak YouTube setelah Kementerian Komunikasi dan Digital melayangkan surat teguran pertama kepada platform tersebut terkait dugaan pelanggaran tersebut. (*)

Editor : Putut Ariyo
Perlindungan Anak Polda Metro Jaya Rokok Elektronik kemenkes vape