OJK: Aset Industri Keuangan Syariah Indonesia Tembus Rp3.131 Triliun pada 2025

Abdul Azis Maulana • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 21:06 WIB
Logo OJK
Logo OJK

batampos – Industri keuangan syariah nasional mencatatkan kinerja terbaik sepanjang sejarah pada 2025. Di tengah ketidakpastian ekonomi global, total aset industri keuangan syariah Indonesia mencapai Rp3.131,02 triliun, tumbuh 8,56 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai capaian tersebut mencerminkan ketahanan sektor jasa keuangan syariah sekaligus meningkatnya daya saing industri dalam menopang perekonomian nasional.

Pertumbuhan itu terjadi di tengah berbagai tantangan global, mulai dari fragmentasi perdagangan internasional, perubahan kebijakan ekonomi di sejumlah negara, hingga meningkatnya tensi geopolitik. Meski demikian, OJK menilai fundamental ekonomi Indonesia tetap solid.

Sepanjang 2025, ekonomi nasional tumbuh 5,11 persen, meningkat dibandingkan realisasi 5,03 persen pada 2024. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang mendukung ekspansi industri keuangan syariah.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pertumbuhan industri tidak hanya tercermin dari peningkatan aset, tetapi juga dari kualitas dan daya saing sektor keuangan syariah.

"Sejalan dengan implementasi berbagai arah kebijakan yang telah ditetapkan, industri keuangan syariah nasional terus melangkah ke arah yang lebih baik, tidak hanya tumbuh secara kuantitatif, tetapi juga semakin meningkat dari sisi kualitas dan daya saing. Pencapaian ini perlu terus dijaga untuk memastikan sektor jasa keuangan tetap stabil di tengah tingginya ketidakpastian perekonomian global," ujar Friderica, Jumat (7/8).

Perbankan Syariah Masih Mendominasi

Perbankan syariah tetap menjadi kontributor utama industri dengan total aset mencapai Rp1.067,73 triliun, atau tumbuh 8,92 persen secara tahunan (year on year).

Sementara itu, aset pasar modal syariah, di luar kapitalisasi saham syariah, tercatat sebesar Rp1.875,25 triliun, meningkat 8,18 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Gagalkan WNA Urus Paspor dengan Dokumen Tak Sah, Imigrasi Tanjung Uban Raih Penghargaan Penegakan Hu

Di sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) syariah, aset perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun syariah mencapai Rp74,27 triliun, tumbuh 10,59 persen.

Adapun aset lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya mencapai Rp124,51 triliun, atau meningkat 10,29 persen secara tahunan.

Didukung Penguatan Regulasi

OJK menilai pertumbuhan industri keuangan syariah didorong oleh implementasi berbagai kebijakan pengembangan sektor jasa keuangan serta penguatan regulasi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), Dian Ediana Rae, mengatakan regulator akan terus mengawal pengembangan industri melalui implementasi regulasi, peta jalan sektoral, dan berbagai kebijakan strategis untuk meningkatkan daya saing.

Menurut Dian, pembentukan KPKS pada Juni 2025 menjadi wadah koordinasi lintas pemangku kepentingan guna mempercepat pertukaran informasi serta penyusunan kebijakan yang lebih terintegrasi.

"Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan syariah sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan," katanya.

Dukung Indonesia Jadi Pusat Keuangan Syariah Dunia

OJK juga menerbitkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) sebagai laporan tahunan yang memuat perkembangan, tantangan, peluang, serta arah kebijakan industri keuangan syariah nasional.

Laporan tersebut diharapkan menjadi referensi bagi regulator, pelaku industri, akademisi, investor, hingga masyarakat dalam memahami prospek sektor keuangan syariah di Indonesia.

Ke depan, OJK menegaskan akan terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna membangun ekosistem keuangan syariah yang lebih inklusif, inovatif, kompetitif, dan berkelanjutan.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan Indonesia sebagai salah satu pusat keuangan syariah dunia. (*)

Editor : Putut Ariyo
Perbankan Syariah Keuangan Syariah UU PPSK ekonomi indonesia ojk