Aset Industri Keuangan Syariah Indonesia Tembus Rp3.131 Triliun pada 2025

JawaPos • Dipublikasikan Sabtu, 8 Agustus 2026 | 12:43 WIB
lustrasi total aset sektor industri keuangan syariah nasional menembus Rp3.131,02 triliun, naik dibandingkan tahun sebelumnya. Foto: Bank Mega Syariah
lustrasi total aset sektor industri keuangan syariah nasional menembus Rp3.131,02 triliun, naik dibandingkan tahun sebelumnya. Foto: Bank Mega Syariah

batampos – Industri keuangan syariah Indonesia mencatat pertumbuhan yang kuat sepanjang 2025. Total aset sektor ini mencapai Rp3.131,02 triliun atau tumbuh 8,56 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pertumbuhan tersebut menunjukkan ketahanan industri keuangan syariah sekaligus meningkatnya daya saing sektor tersebut di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Menurut OJK, perkembangan industri keuangan syariah terjadi ketika perekonomian global masih menghadapi fragmentasi perdagangan, perubahan kebijakan ekonomi di sejumlah negara, serta meningkatnya ketegangan geopolitik.

Di tengah kondisi tersebut, fundamental ekonomi Indonesia dinilai tetap terjaga. Ekonomi nasional sepanjang 2025 tumbuh 5,11 persen, meningkat dibandingkan pertumbuhan 5,03 persen pada 2024.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan peningkatan industri keuangan syariah tidak hanya tercermin dari pertumbuhan aset, tetapi juga dari kualitas dan daya saing industri.

“Sejalan dengan implementasi berbagai arah kebijakan yang telah ditetapkan, industri keuangan syariah nasional terus melangkah ke arah yang lebih baik, tidak hanya tumbuh secara kuantitatif, tetapi juga semakin meningkat dari sisi kualitas dan daya saing,” kata Friderica, Jumat (7/8/2026).

Menurut dia, capaian tersebut perlu dijaga agar sektor jasa keuangan tetap stabil di tengah ketidakpastian perekonomian global.

Perbankan dan Pasar Modal Jadi Penopang

Dari total aset Rp3.131,02 triliun, perbankan syariah menjadi salah satu penopang utama. Aset sektor ini mencapai Rp1.067,73 triliun atau tumbuh 8,92 persen secara tahunan.

“Sementara itu, aset pasar modal syariah di luar kapitalisasi saham syariah mencapai Rp1.875,25 triliun atau meningkat 8,18 persen,” ujar Friderica.

Pertumbuhan juga tercatat pada sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) syariah.

Aset perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun syariah mencapai Rp74,27 triliun atau tumbuh 10,59 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, aset lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya tercatat Rp124,51 triliun atau meningkat 10,29 persen.

Regulasi Diperkuat

OJK menilai pertumbuhan tersebut tidak terlepas dari berbagai kebijakan pengembangan sektor jasa keuangan serta penguatan kerangka regulasi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) Dian Ediana Rae mengatakan regulator akan terus mengawal pengembangan industri melalui implementasi regulasi, peta jalan sektoral, dan kebijakan yang bertujuan memperkuat daya saing.

Menurut Dian, pembentukan KPKS pada Juni 2025 menjadi salah satu langkah untuk memperkuat koordinasi lintas pemangku kepentingan.

Forum tersebut diharapkan mempercepat pertukaran informasi serta membantu penyusunan kebijakan yang lebih terintegrasi.

Sinergi antar-pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan syariah sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

OJK juga menerbitkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) setiap tahun sebagai laporan komprehensif mengenai perkembangan, tantangan, peluang, serta arah kebijakan industri keuangan syariah nasional.

Laporan tersebut diharapkan menjadi rujukan bagi regulator, pelaku industri, akademisi, investor, dan masyarakat untuk memahami perkembangan serta prospek industri keuangan syariah.

Ke depan, OJK menyatakan akan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk membangun ekosistem keuangan syariah yang lebih inklusif, inovatif, kompetitif, dan berkelanjutan.

Penguatan ekosistem tersebut sekaligus diarahkan untuk mendukung ambisi Indonesia menjadi salah satu pusat keuangan syariah dunia.(*)

Editor : Putut Ariyo
Perbankan Syariah Keuangan Syariah Ekonomi Syariah investasi ojk