batampos – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) resmi memberhentikan sementara Reza Aulia Hakim dari jabatannya sebagai Direktur Niaga efektif mulai 14 Agustus 2026.
Keputusan tersebut ditetapkan Dewan Komisaris Garuda Indonesia melalui Surat Nomor GARUDA/DEKOM/074/2026 tertanggal 11 Agustus 2026. Kebijakan itu juga mengacu pada Surat Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Nomor SR-452/BP/08/2026 yang dipublikasikan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 12 Agustus 2026.
Hal tersebut disampaikan manajemen Garuda Indonesia dalam keterbukaan informasi yang ditandatangani oleh Vice President Corporate Secretary & TJSL Group Head Garuda Indonesia, Andreas Tumpal H. Hutapea.
"Dewan Komisaris Perseroan menetapkan pemberhentian sementara Saudara Reza Aulia Hakim dari jabatannya sebagai Direktur Niaga Perseroan sejak tanggal 14 Agustus 2026," demikian pernyataan manajemen.
Baca Juga: Krisis Air Tanjung Sengkuang Berulang, Akademisi Soroti Tata Kelola Pelayanan
Dewan Komisaris Segera Tunjuk Pelaksana Tugas
Untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan, Dewan Komisaris akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Direktur Niaga sesuai ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Penunjukan tersebut mengacu pada Pasal 11 ayat 15 huruf a Anggaran Dasar Garuda Indonesia.
"Dewan Komisaris akan menetapkan pelaksana tugas Direktur Niaga sesuai dengan ketentuan internal yang berlaku di Perseroan," tulis manajemen.
Operasional Garuda Indonesia Dipastikan Tetap Normal
Garuda Indonesia menegaskan perubahan di jajaran direksi tersebut tidak berdampak terhadap operasional maupun layanan penerbangan perusahaan.
Manajemen memastikan seluruh aktivitas bisnis dan pelayanan kepada pelanggan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional perseroan. Perseroan memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal," demikian pernyataan Garuda Indonesia.
Hingga pengumuman ini disampaikan, perseroan belum mengungkapkan alasan pemberhentian sementara Reza Aulia Hakim maupun batas waktu penonaktifan tersebut. (*)
Editor : Putut Ariyo