Mulai Oktober, MDR QRIS 0 Persen Berlaku untuk Semua Merchant

JawaPos • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 10:37 WIB
Ilustrasi seseorang melakukan transaksi QRIS. Foto: chatgp
Ilustrasi seseorang melakukan transaksi QRIS. Foto: chatgp

batampos – Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen untuk seluruh kategori pedagang atau merchant. Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif 1 Oktober 2026.

Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, mengatakan kebijakan MDR 0 persen tetap berlaku bagi merchant kategori Usaha Mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500.000.

Sementara itu, kebijakan MDR 0 persen diperluas kepada seluruh kategori merchant lainnya, yakni usaha kecil, menengah, dan besar, untuk transaksi hingga Rp100.000.

Sebelumnya, transaksi pada kategori merchant tersebut dikenakan MDR sebesar 0,7 persen.

"Perluasan kebijakan ini meningkatkan efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha dan mendorong semakin luasnya manfaat digitalisasi pembayaran bagi masyarakat," ujar Destry dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (17/8/2026).

Apa Itu MDR QRIS?

MDR merupakan biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) pada setiap transaksi QRIS yang berhasil.

Biaya tersebut digunakan untuk mendukung pemeliharaan infrastruktur, keamanan, serta operasional layanan sistem pembayaran digital.

Dengan perluasan MDR 0 persen, BI berharap semakin banyak pelaku usaha menggunakan QRIS sebagai metode pembayaran.

Destry mengatakan kebijakan tersebut diharapkan meningkatkan penerimaan dan volume transaksi QRIS sekaligus memperluas digitalisasi pembayaran di berbagai sektor usaha.

"Perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen diharapkan dapat mendorong akseptasi dan peningkatan volume transaksi QRIS, memperluas digitalisasi pembayaran pada berbagai segmen usaha, serta mendukung peningkatan aktivitas ekonomi dan belanja masyarakat," katanya.

Menurut Destry, perkembangan sistem pembayaran harus diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kebijakan tersebut juga diharapkan membuka ruang pertumbuhan bagi merchant sekaligus menciptakan peluang baru bagi industri sistem pembayaran.

"Setiap kemajuan sistem pembayaran harus bermuara pada satu tujuan, yaitu kebijakan mendorong pertumbuhan ekonomi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan dan daya saing perekonomian nasional," ujarnya.

Ketentuan MDR QRIS 0 Persen Mulai 1 Oktober 2026

Secara sederhana, ketentuan baru MDR QRIS yang berlaku mulai 1 Oktober 2026 adalah:

Perluasan tersebut membuat lebih banyak pelaku usaha memperoleh biaya transaksi QRIS yang lebih ringan untuk transaksi dengan nominal tertentu.

Cara Daftar QRIS Online melalui GoPay Merchant

Selain kebijakan MDR, pendaftaran QRIS kini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi GoPay Merchant.

QRIS banyak digunakan pelaku usaha karena satu kode dapat menerima pembayaran dari berbagai aplikasi pembayaran dan layanan perbankan yang mendukung QRIS.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan QRIS melalui GoPay Merchant, berikut tahapan yang perlu dilakukan.

1. Unduh dan Login GoPay Merchant

Unduh aplikasi GoPay Merchant melalui toko aplikasi resmi di perangkat Android atau iOS.

Setelah aplikasi terpasang, lakukan registrasi menggunakan nomor telepon yang belum pernah digunakan untuk mendaftar GoPay Merchant.

Selanjutnya, masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.

2. Verifikasi KTP dan Wajah

Pencahayaan yang cukup akan membantu proses verifikasi berjalan lebih lancar.

3. Lengkapi Data Usaha

Setelah identitas terverifikasi, lengkapi informasi usaha.

Data yang biasanya diperlukan antara lain:

Pastikan seluruh data yang dimasukkan benar dan sesuai dokumen.

Data dan dokumen yang dikirim kemudian akan melalui proses verifikasi.

 

4. Unduh Kode QRIS

Jika pendaftaran disetujui, notifikasi aktivasi QRIS akan muncul di aplikasi.

Merchant kemudian dapat menggunakan QRIS sesuai kebutuhan transaksi.

Kode QR statis dapat diunduh dan dicetak untuk dipasang di lokasi usaha. Sementara QR dinamis dapat digunakan melalui aplikasi dengan nominal transaksi yang disesuaikan.

QRIS Bantu Transaksi UMKM Lebih Praktis

Penggunaan QRIS memungkinkan pelaku usaha menerima pembayaran dari berbagai aplikasi pembayaran dan layanan perbankan melalui satu kode.

Dengan begitu, merchant tidak perlu menyediakan banyak kode pembayaran untuk setiap aplikasi.

Pembayaran digital juga dapat mempercepat transaksi dan mengurangi ketergantungan terhadap uang tunai.

Bagi merchant, pencatatan transaksi secara digital dapat membantu memantau penerimaan dan memudahkan pengelolaan keuangan usaha.

Kebijakan MDR QRIS 0 persen yang diperluas BI mulai Oktober 2026 diharapkan semakin mendorong pelaku usaha memanfaatkan pembayaran digital.

Bagi UMKM, kemudahan tersebut bukan hanya soal biaya transaksi, tetapi juga bagian dari proses digitalisasi usaha agar lebih efisien dan mudah mengikuti perubahan perilaku konsumen. (*)

Editor : Putut Ariyo
MDR 0 Persen Pembayaran Digital BI umkm qris