batampos – Para pencipta lagu dan pelaku musik di Kota Batam mendapat kesempatan memperoleh perlindungan hukum atas karya mereka secara gratis. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau menghadirkan layanan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak.
Layanan tersebut berlangsung pada 23–24 Agustus 2026 di Mega Mall Batam Centre. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk mendapatkan edukasi, konsultasi, hingga pendampingan terkait kekayaan intelektual, termasuk pencatatan hak cipta lagu dan musik.
MIC merupakan program layanan keliling dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat di berbagai daerah.
Melalui layanan tersebut, masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi mengenai perlindungan karya, tetapi juga pendampingan dalam proses pencatatan hak cipta.
Kepala Disbudpar Kota Batam Ardiwinata mengajak para pencipta lagu dan pelaku musik memanfaatkan kesempatan tersebut, terutama mereka yang belum mencatatkan karya ciptaannya.
“Bagi masyarakat yang memiliki lagu atau karya musik ciptaan sendiri, jangan sampai karya tersebut tidak mendapatkan perlindungan. Silakan manfaatkan Mobile Intellectual Property Clinic ini untuk mendapatkan informasi dan melakukan pencatatan hak cipta secara gratis,” ujar Ardiwinata.
Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual menjadi bagian penting bagi pelaku ekonomi kreatif karena memberikan kepastian hukum terhadap karya yang telah dihasilkan.
“Karya mereka memiliki nilai dan harus dilindungi secara hukum,” katanya.
Pencatatan Hak Cipta Gratis
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau Edison Manik juga mengajak pemilik lagu, musisi, dan pencipta karya musik di Batam segera mencatatkan karya mereka.
Ia menilai pencatatan hak cipta merupakan langkah penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap karya yang telah dibuat.
“Kami mengajak seluruh pemilik lagu, musisi, dan para pencipta karya musik untuk segera mencatatkan karya ciptaannya. Jangan menunggu sampai terjadi persoalan atau sengketa baru kemudian mendaftarkan,” ujar Edison.
Melalui MIC, pencatatan hak cipta lagu dan musik dapat dilakukan secara gratis atau tanpa biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Setiap karya yang lahir dari kreativitas memiliki nilai dan harus kita lindungi. Karena itu, bagi masyarakat yang sudah memiliki lagu atau karya musik ciptaan sendiri, mari segera dicatatkan hak ciptanya,” katanya.
Tak Hanya Hak Cipta Lagu
Layanan MIC di Batam tidak hanya melayani pencatatan hak cipta lagu dan musik. Masyarakat juga dapat berkonsultasi mengenai berbagai jenis kekayaan intelektual lainnya, seperti merek, paten, dan desain industri.
Petugas juga memberikan pendampingan dalam proses pengajuan serta konsultasi terkait persoalan hukum kekayaan intelektual.
Bagi pencipta lagu atau musik yang ingin memanfaatkan layanan tersebut, terdapat sejumlah dokumen yang perlu disiapkan.
Dokumen pendukung yang diperlukan antara lain:
- KTP;
- Email aktif;
- Nomor handphone;
- Karya cipta lagu dalam bentuk tautan HTTPS atau file MP3;
- Surat pernyataan hak cipta yang telah ditandatangani dan bermeterai.
Dengan adanya layanan MIC, pemerintah berharap semakin banyak pencipta dan pelaku ekonomi kreatif di Batam yang memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual serta mencatatkan karya mereka secara resmi. (*)
Editor : Putut Ariyo