Usai Kasus Planet, BNN Petakan THM Batam dan Bidik Jaringan Narkotika Besar

Jamaluddin Lobang • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:34 WIB
Pengunjung menikmati suasana di dalam THM HH Club Batam, beberapa waktu lalu. BNN memastikan meningkatkan pemantauan terhadap THM lain di Kota Batam. Foto: Ig hhclubplanet3_official
Pengunjung menikmati suasana di dalam THM HH Club Batam, beberapa waktu lalu. BNN memastikan meningkatkan pemantauan terhadap THM lain di Kota Batam. Foto: Ig hhclubplanet3_official

batampos – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memperluas pengawasan terhadap dugaan peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Batam, Kepulauan Riau. Langkah ini dilakukan setelah pengungkapan kasus yang menyeret Planet 1, Planet 2, dan Planet 3.0.

BNN bersama Polri kini melakukan pemetaan terhadap sejumlah wilayah dan lokasi yang dinilai perlu mendapat perhatian. Pemetaan tersebut bertujuan mengantisipasi munculnya jaringan baru sekaligus memastikan tempat hiburan tidak menjadi ruang peredaran narkotika.

Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan penentuan lokasi pengawasan dilakukan berdasarkan hasil pemetaan serta informasi yang diperoleh aparat di lapangan.

"Pengawasan tempat apa pun itu, BNN dan Polri selalu bekerja sama. Akan tetapi terkait wilayah atau tempat itu, kita kedepankan mapping dari Polri," kata Suyudi di Batam, pekan lalu.

Meski demikian, Suyudi tidak menyebut secara spesifik THM yang masuk dalam pemetaan. Ia menegaskan BNN lebih memprioritaskan pengungkapan jaringan narkotika berskala besar.

"Terus terang, untuk BNN kita lebih kepada sindikasi yang berskala besar," ujarnya.

Informasi terkait lokasi yang diduga berkaitan dengan jaringan narkotika akan terus dipertukarkan antara BNN dan Polri. Data tersebut menjadi dasar dalam menentukan langkah pengawasan maupun penindakan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Suyudi juga memastikan tidak ada pihak yang akan mendapatkan perlindungan apabila terbukti terlibat dalam peredaran narkotika.

"Kita selalu sharing informasi dan kita tidak akan menutup-nutupi, atau menjaga orang-orang yang tidak benar, atau mem-backup orang yang melakukan peredaran narkoba," katanya.

Kasus Planet Mengarah ke Dugaan Jaringan Besar

Penguatan pengawasan tersebut dilakukan ketika penyidikan kasus narkotika di Batam terus berkembang. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sebelumnya menggerebek HH Club Planet 3.0 Pub & KTV di kawasan Nagoya.

Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB, polisi mengamankan 32 orang untuk menjalani pemeriksaan dan menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan enam dari 32 orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, status hukum pihak-pihak yang diperiksa masih dapat berubah sesuai perkembangan penyidikan.

"Bisa juga berkurang, karena sebagian yang diamankan bisa jadi saksi. Bisa berkembang ke atas, atau bisa memotong sebagian yang sudah diperiksa," kata Eko.

Penyidikan kemudian mengarah kepada Basri Lewaimang yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Penyidik menduga Basri memiliki peran dalam pengelolaan Planet 1, 2, dan 3 serta berkaitan dengan pasokan narkotika di tempat-tempat hiburan tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi mengungkap dugaan peredaran sekitar 40 ribu butir ekstasi setiap bulan dalam jaringan tersebut.

Kasus itu kemudian dikembangkan untuk menelusuri sumber pasokan, jalur distribusi, pihak yang terlibat, hingga aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas narkotika.

Basri yang sempat menjadi buronan kemudian ditangkap di Malaysia melalui kerja sama lintas negara yang melibatkan Interpol. Ia dipulangkan ke Indonesia dan tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis, 20 Agustus 2026, sebelum langsung dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.

Penyidik juga mengembangkan perkara ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan Basri telah dipasangi garis polisi, antara lain kendaraan, rumah, ruko, apartemen, bangunan usaha, dan kapal.

Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan penggunaan uang hasil bisnis narkotika dalam pembelian maupun pengembangan aset.

Selain Basri, Bareskrim Polri juga memburu Yuwanky, 67 tahun, yang masuk DPO dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Penetapan tersebut tercantum dalam dokumen Nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba.

Dengan perkembangan tersebut, penyidikan tidak lagi hanya berfokus pada barang bukti dan pelaku di lapangan. Aparat juga menelusuri struktur jaringan, sumber pasokan, jalur distribusi, hingga aliran uang dan aset yang diduga berasal dari perdagangan narkotika.

THM Legal Tetap Bisa Beroperasi

Di tengah pengembangan kasus tersebut, muncul perhatian terhadap keberlangsungan usaha THM di Batam. Anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal menilai keberadaan THM tidak dapat serta-merta dipersoalkan hanya karena terdapat lokasi yang terseret kasus hukum.

Menurutnya, usaha hiburan tetap merupakan kegiatan legal sepanjang memiliki izin dan tidak digunakan untuk peredaran narkotika atau aktivitas melanggar hukum lainnya.

"Tempat hiburan itu bisnis yang legal selama dia berizin dan tidak mengedarkan narkotika," kata Rizki setelah membuka Musyawarah Daerah IX Partai Golkar Kota Batam di Golden Prawn 933, Bengkong, Selasa (25/8).

Ia menilai penindakan harus diarahkan kepada tempat atau pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Sementara usaha yang menjalankan kegiatan sesuai ketentuan tidak semestinya ikut terkena dampak.

"Tempat hiburan yang dijadikan tempat transaksi narkotika itu tidak boleh. Itu disanksi. Tapi yang tidak mentransaksikan narkotika, boleh," ujarnya.

Rizki meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap perizinan dan aktivitas THM agar tidak berubah fungsi menjadi lokasi transaksi narkotika maupun kegiatan ilegal lainnya.

Ia juga meminta masyarakat mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat.

"Biarkan penegak hukum bekerja dan percayakan proses hukum. Kita serahkan semuanya kepada proses hukum yang sedang berjalan," katanya.

Menurut Rizki, Batam merupakan salah satu tujuan wisata sehingga usaha hiburan menjadi bagian dari ekosistem ekonomi dan pariwisata. Namun, seluruh kegiatan tetap harus berada dalam koridor hukum.

Ia juga merujuk pernyataan Kapolda Kepri yang menegaskan THM tetap dapat beroperasi selama tidak digunakan untuk peredaran atau transaksi narkotika serta aktivitas melanggar hukum lainnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta aparat tidak tebang pilih dalam menertibkan tempat hiburan malam, perjudian, maupun peredaran narkotika.

"Jika melanggar hukum harus ditindak. Jika melanggar hukum semua harus ditertibkan," kata Habiburokhman pada 21 Agustus.

Ia mengingatkan agar tidak ada lokasi yang ditindak sementara tempat lain dengan dugaan pelanggaran serupa justru dibiarkan.

Pemko Batam: Pariwisata Tak Bergantung pada Judi

Pemerintah Kota Batam menilai penertiban terhadap tempat hiburan yang diduga melanggar hukum tidak serta-merta mengganggu sektor pariwisata.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Ardiwinata mengatakan karakter wisatawan yang datang ke Batam tidak bergantung pada aktivitas hiburan yang melanggar aturan.

Menurutnya, Batam memiliki beragam pilihan wisata, mulai dari kuliner, belanja, olahraga, budaya, religi, hingga kegiatan meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE).

"Tidak berdampak. Wisatawan yang berkunjung ke Batam tidak dikemas untuk hal seperti itu," kata Ardiwinata kepada Batam Pos, Selasa (25/8).

Ia menjelaskan wisatawan datang ke Batam dengan berbagai kepentingan, termasuk wisata kuliner, belanja, pertemuan, olahraga, wisata religi, dan golf.

"Tujuannya macam-macam. Ada yang cari makan, meeting, religi, olahraga, golf, belanja, dan kegiatan lainnya," ujarnya.

Karena itu, penertiban sejumlah THM dan gelanggang permainan dinilai tidak otomatis menghilangkan daya tarik Batam sebagai destinasi wisata.

Ardiwinata menegaskan wisatawan tidak datang ke Batam semata-mata untuk berjudi.

"Bukan ada orang datang ke Batam itu untuk berjudi. Tidak berpengaruh," katanya.

820 Ribu Wisman Kunjungi Batam pada Semester I 2026

Dari sisi kunjungan wisatawan, Ardiwinata menyebut sekitar 820 ribu wisatawan mancanegara (wisman) datang ke Batam sepanjang Januari hingga Juni 2026. Angka tersebut mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) dan otoritas keimigrasian.

Wisatawan asal Singapura dan Malaysia masih menjadi penyumbang terbesar kunjungan wisman ke Batam. Rata-rata lama tinggal wisatawan mencapai sekitar tiga hingga empat hari.

Selama berada di Batam, wisatawan membelanjakan uang untuk berbagai kebutuhan, seperti hotel, makanan, transportasi, belanja, kegiatan wisata, hingga hiburan.

Ardiwinata memperkirakan pengeluaran seorang wisatawan selama berada di Batam dapat mencapai Rp5 juta hingga Rp6 juta atau lebih, tergantung aktivitas yang dilakukan.

Kegiatan wisata berbasis acara atau event juga dinilai memiliki potensi besar terhadap perputaran ekonomi. Dalam salah satu kegiatan, misalnya, pengeluaran peserta disebut mencapai sekitar Rp137 juta selama dua hari.

Menurut Ardiwinata, kondisi tersebut menunjukkan bahwa sektor pariwisata Batam memiliki banyak sumber pertumbuhan dan tidak bergantung pada tempat hiburan malam maupun aktivitas perjudian.

Batam memiliki beragam daya tarik, seperti kuliner, pusat perbelanjaan, destinasi wisata, olahraga, golf, budaya, religi, serta kegiatan MICE.

Di sisi lain, pemetaan BNN dan Polri menunjukkan pengawasan terhadap sektor hiburan di Batam akan semakin diperketat. Pemerintah daerah perlu memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai izin, sementara aparat penegak hukum terus membongkar jaringan yang diduga memanfaatkan tempat hiburan sebagai jalur peredaran narkotika.

Bagi Batam, tantangannya adalah menjaga pertumbuhan ekonomi dan pariwisata sekaligus memastikan aktivitas ilegal tidak menyusup ke dalam ekosistem usaha yang sah. (*)

Editor : Putut Ariyo
narkotika Batam THM Batam Planet Batam kepulauan riau bnn