Ada 3 Proyek PSN di Batam? BP Batam Ungkap Status Sebenarnya

Muhammad Sya'ban • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 13:13 WIB
Ikon kota Batam. Jembatan Barelang
Ikon kota Batam. Jembatan Barelang

batampos – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyebut ada tiga proyek di Batam yang masuk dalam pembahasan Proyek Strategis Nasional (PSN). Namun, tidak semua proyek tersebut telah berstatus PSN secara resmi.

Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Ariastuty Sirait mengatakan, dari tiga proyek yang masuk dalam pembahasan, baru Rempang Eco City yang statusnya sudah jelas sebagai PSN. Sementara dua proyek lainnya masih melalui proses.

Pernyataan tersebut disampaikan Ariastuty setelah menghadiri penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di pabrik STANIA, Batam, Jumat (11/9).

“PSN di Batam ada tiga,” kata Ariastuty.

Namun, ia menegaskan penyebutan tiga proyek tersebut tidak berarti seluruhnya telah ditetapkan sebagai PSN oleh pemerintah pusat.

Menurut Ariastuty, perlu dibedakan antara proyek yang masuk dalam pembahasan atau proses pengusulan dengan proyek yang telah memperoleh penetapan resmi.

“PSN di Batam ini kan ada beberapa persoalan yang memang belum selesai. Jadi memang harus diproses,” ujarnya.

Wiraraja GESEIP Masih Berproses

Salah satu proyek yang disebut masih dalam proses adalah Kawasan Industri Wiraraja Green Renewable Energy and Smart-Eco Industrial Park (GESEIP).

Ketika ditanya mengenai status Wiraraja GESEIP, Ariastuty menegaskan proyek tersebut belum berstatus PSN secara final.

“Wiraraja lagi proses (untuk ditetapkan PSN),” kata dia.

Keterangan tersebut menjadi penting karena sebelumnya terdapat dokumen BP Batam yang mencantumkan Wiraraja GESEIP dalam pembahasan proyek strategis.

Dengan demikian, status sebuah proyek tidak cukup dilihat dari dokumen lama. Penetapan PSN harus mengacu pada daftar terbaru dan keputusan pemerintah pusat yang berlaku.

Ariastuty kemudian memperjelas posisi Rempang Eco City dibandingkan proyek lainnya.

“Tapi yang sudah clear (jelas) itu di PSN Rempang. Makanya disebutkan (hanya) satu (PSN di Batam),” ujarnya.

Rempang Eco City Sudah Berstatus PSN

Rempang Eco City ditetapkan sebagai PSN melalui Permenko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023. Status tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menjalankan pengembangan kawasan Rempang.

Meski demikian, status PSN tidak otomatis membuat pembangunan kawasan langsung berjalan secara masif.

Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam Amsakar Achmad sebelumnya juga menyebut Rempang Eco City sebagai satu-satunya PSN yang sudah jelas di Batam.

Pernyataan itu disampaikan Amsakar pada Senin (7/9).

Dalam konteks pengembangan Rempang, Amsakar menekankan bahwa pelaksanaan kebijakan nasional tetap harus memperhatikan kepentingan masyarakat lokal.

Pemerintah, kata dia, masih berupaya mencari titik temu antara kepentingan pembangunan nasional dengan kepentingan masyarakat yang berada di kawasan tersebut.

“Yang paling penting bagaimana agar yang menjadi kebijakan nasional itu tetap terlaksana,” ujarnya.

“Seraya juga bagaimana membangun itu untuk kepentingan masyarakat lokal juga,” katanya.

Menurut Amsakar, titik tengah antara kedua kepentingan tersebut masih terus diupayakan agar seluruh proses dapat berjalan sesuai ketentuan.

Pembangunan Rempang Belum Masif

Status PSN Rempang Eco City juga belum berarti seluruh kawasan telah memasuki tahap pembangunan fisik berskala besar.

Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Fary Djamy Francis sebelumnya mengakui pengembangan Rempang Eco City hingga pertengahan 2026 belum bergerak secara masif.

Pengembangan kawasan mulai bergeser dari tahap perencanaan menuju awal eksekusi. Namun, pembangunan fisik skala besar masih menunggu sejumlah tahapan, termasuk penyiapan sekitar 1.000 hektare lahan tahap pertama.

BP Batam juga masih menangani berbagai aspek pendukung, mulai dari legalitas, perizinan, kesiapan lahan hingga pembangunan infrastruktur dasar yang menjadi prasyarat masuknya investor.

Artinya, meskipun Rempang telah berstatus PSN, percepatan pembangunan kawasan tetap bergantung pada penyelesaian berbagai persoalan di lapangan.

Amsakar sebelumnya juga mengakui adanya perbedaan pandangan di tengah masyarakat terkait pengembangan Rempang.

“Bahwa ada satu yang pro dan ada satu yang kontra. Begitulah setiap kebijakan. Pandangannya itu selalu dilihat dari dua perspektif yang seperti itu,” katanya.

Mengapa Jumlah PSN Batam Bisa Berbeda?

Perbedaan penyebutan jumlah PSN di Batam selama ini salah satunya berkaitan dengan perubahan daftar proyek strategis pemerintah pusat.

Dalam sejumlah dokumen sebelumnya, terdapat beberapa proyek di Batam yang pernah masuk dalam daftar PSN. Di antaranya Kawasan Industri Tanjung Sauh, Kawasan Industri Pulau Ladi, Kawasan Industri Wiraraja GESEIP, proyek PLTS skala besar, serta Rempang Eco City.

Dokumen Renstra BP Batam 2025–2029 juga mencantumkan Rempang Eco City dan Kawasan Industri Wiraraja GESEIP dalam pembahasan proyek strategis di kawasan Batam.

Namun, daftar PSN dapat berubah mengikuti evaluasi pemerintah pusat terhadap usulan, perkembangan, kesiapan, serta penyelesaian persoalan masing-masing proyek.

Permenko Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024, misalnya, mengubah daftar PSN berdasarkan hasil evaluasi terhadap usulan dan perkembangan proyek. Regulasi tersebut kemudian kembali diubah melalui Permenko Perekonomian Nomor 2 Tahun 2025.

Karena itu, proyek yang pernah tercantum dalam daftar PSN tidak otomatis dapat disebut sebagai PSN yang telah ditetapkan dalam daftar terbaru.

Keterangan terbaru BP Batam memperjelas posisi tersebut. Ada proyek yang pernah tercantum dalam dokumen sebelumnya, ada proyek yang sedang diproses untuk mendapatkan penetapan, dan ada proyek yang statusnya telah jelas sebagai PSN.

Bagi Batam, kepastian status tersebut penting karena berkaitan dengan percepatan pembangunan, koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta dukungan pemerintah pusat dalam menyelesaikan berbagai hambatan proyek strategis. (*)

Editor : Putut Ariyo
PSN Batam Wiraraja GESEIP Proyek Strategis Nasional bp batam Rempang Eco City