Sertifikasi Halal Wajib 18 Oktober, Mendag Pastikan Produk Impor Tetap Bisa Masuk

jpg • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 06:33 WIB
Menteri Perdagangan Indonesia Budi Santoso berbicara kepada wartawan di Kompleks Parlemen di Jakarta pada Kamis (17 September 2026). (ANTARA/Aria Ananda)
Menteri Perdagangan Indonesia Budi Santoso berbicara kepada wartawan di Kompleks Parlemen di Jakarta pada Kamis (17 September 2026). (ANTARA/Aria Ananda)

batampos - Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan produk impor tetap dapat masuk ke Indonesia meski pemerintah mulai memberlakukan tahap kedua kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026.

Budi menjelaskan, sertifikasi halal bukan merupakan pembatasan impor. Dengan demikian, ketentuan tersebut tidak menjadi hambatan bagi produk asing untuk masuk ke wilayah Indonesia.

"Sertifikasi halal bukan pembatasan impor. Artinya barang impor tetap boleh masuk, tetapi ketika diedarkan di pasar harus sudah bersertifikat," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Menurut Budi, pemerintah telah melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk mempersiapkan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal tersebut.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga telah menyiapkan sejumlah mekanisme untuk mempermudah proses sertifikasi bagi pelaku usaha. Budi optimistis penerapan aturan baru tersebut dapat berlangsung tanpa mengganggu kelancaran distribusi barang.

Sebelumnya, pada 9 September 2026, Budi mengatakan pemerintah terus mematangkan persiapan penerapan kewajiban sertifikasi halal. Pemerintah berkoordinasi dengan BPJPH dan pemangku kepentingan terkait agar penerapan ketentuan tersebut tidak menghambat peredaran barang di Indonesia.

Produk Impor Juga Wajib Bersertifikat Halal

Kewajiban sertifikasi halal tahap kedua merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Cakupan produk yang wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal semakin luas. Aturan tersebut mencakup sejumlah kelompok produk, antara lain makanan dan minuman, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, obat tradisional, suplemen kesehatan, serta berbagai barang konsumsi.

Ketentuan tersebut berlaku bagi produk yang diproduksi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di dalam negeri maupun produk yang berasal dari luar negeri.

Artinya, produk impor yang masuk ke Indonesia tetap diperbolehkan, tetapi wajib memenuhi ketentuan jaminan produk halal ketika diedarkan di pasar domestik.

BPJPH Atur Produk Halal dari Luar Negeri

Untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha internasional sekaligus konsumen di Indonesia, BPJPH menerbitkan regulasi pada Agustus 2026 yang mengatur pedoman pemenuhan kewajiban halal untuk produk impor.

Salah satu mekanisme penting dalam pengawasan produk impor adalah pengakuan terhadap sertifikat halal yang diterbitkan lembaga halal di negara asal.

Mekanisme tersebut memungkinkan sertifikat halal dari lembaga luar negeri yang telah memenuhi ketentuan kerja sama dengan Indonesia untuk diakui dalam sistem jaminan produk halal nasional.

Hingga September 2026, Indonesia telah menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan 116 lembaga halal luar negeri dari total 199 lembaga yang mengajukan permohonan.

Kerja sama tersebut menjadi salah satu instrumen untuk mempermudah pemenuhan ketentuan halal bagi produk asing sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang melakukan perdagangan lintas negara.

Dengan penerapan aturan baru ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kepastian kewajiban sertifikasi halal, perlindungan konsumen, serta kelancaran arus perdagangan dan distribusi produk impor di Indonesia. (*)

Editor : Putut Ariyo
BPJPH Sertifikasi Halal Produk Impor Perdagangan Indonesia budi santoso