batampos – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum membayarkan cicilan tahap awal kewajiban pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) senilai Rp37 triliun.
Pembayaran tahap awal tersebut dijadwalkan jatuh tempo pada 25 September 2026. Namun, hingga kini Kemenkeu masih menunggu tagihan dari Himbara sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026.
Plt. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan anggaran untuk pembayaran tersebut telah disiapkan. Namun, pembayaran baru dapat dilakukan setelah dokumen tagihan dari Himbara diterima dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
"Nanti Kemenkeu akan membayar setelah adanya tagihan dari Himbara," kata Frans dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (18/9).
Mekanisme Pembayaran Kopdes Merah Putih
Frans menjelaskan, berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2026, Himbara akan menerima dokumen serah terima dari PT Agrinas Pangan Nusantara dan Kementerian Koperasi (Kemenkop).
Dokumen tersebut harus dilengkapi dengan berita acara serah terima. Selanjutnya, dokumen perlu melalui proses peninjauan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dari masing-masing pemerintah daerah.
"Nah sehingga dengan demikian sampai saat ini kita belum menerima tagihan dari Himbara tersebut. Jadi belum bisa kita bayarkan, namun anggarannya sudah kami siapkan," kata Frans.
Dengan demikian, belum adanya pembayaran bukan disebabkan anggaran yang belum tersedia, melainkan karena dokumen dan tagihan yang menjadi dasar pembayaran belum diterima Kemenkeu.
Kemenkeu Koordinasi dengan Kementerian Terkait
Kemenkeu masih melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait mengenai mekanisme pembayaran cicilan Kopdes Merah Putih.
Frans mengatakan proses tersebut dilakukan agar pembayaran kewajiban dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga aspek transparansi dan akuntabilitas.
"Sehingga nanti pada saat pembayarannya akan terus terjaga transparansi dan juga akuntabilitasnya," pungkasnya.
Kewajiban Kopdes Merah Putih Rp240 Triliun
Sebelumnya, eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan sebagian kewajiban pembangunan Kopdes Merah Putih yang mencapai sekitar Rp240 triliun akan dibayarkan secara bertahap menggunakan dana desa yang dialihkan untuk program tersebut.
Pemerintah telah menyiapkan skema pembayaran kewajiban Kopdes Merah Putih. Namun, pembayaran tidak dilakukan sekaligus untuk seluruh kewajiban karena proses audit dan verifikasi masih berlangsung.
Dengan mekanisme tersebut, pembayaran dilakukan setelah dokumen dan kewajiban yang menjadi dasar tagihan melalui proses verifikasi sesuai ketentuan. (*)
Editor : Putut Ariyo