batampos - Masyarakat yang bepergian ke luar negeri maupun masuk ke Indonesia perlu memperhatikan ketentuan pembawaan uang tunai melintasi batas negara.
Setiap orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain senilai Rp100 juta atau lebih, baik dalam rupiah maupun mata uang asing, wajib memberitahukannya kepada Petugas Bea dan Cukai.
Ketentuan tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan yang membawa uang dalam jumlah tertentu saat memasuki maupun meninggalkan wilayah Indonesia.
Cara Lapor Bawa Uang Rp100 Juta
Pemberitahuan dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pabean dan mengisi formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lainnya.
Formulir tersebut kemudian diserahkan kepada Petugas Bea dan Cukai di pelabuhan atau bandara kedatangan maupun keberangkatan.
Pelaporan dapat dilakukan melalui sistem aplikasi yang telah disediakan. Apabila sistem belum tersedia atau sedang mengalami gangguan, pemberitahuan dapat dilakukan secara manual.
Aturan tersebut bukan berarti melarang masyarakat membawa uang tunai dalam jumlah besar. Kewajiban pemberitahuan ditujukan agar pembawaan uang dalam jumlah tertentu melintasi batas negara dapat tercatat dan dilakukan secara transparan.
Pencatatan tersebut menjadi bagian dari pengawasan untuk mencegah potensi penyalahgunaan uang dalam tindak pidana pencucian uang maupun pendanaan terorisme.
Pengawasan terhadap pembawaan uang tunai dalam jumlah besar juga berkaitan dengan upaya pemerintah mengendalikan peredaran uang dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Instrumen Pembayaran yang Wajib Dilaporkan
Kewajiban pemberitahuan tidak hanya berlaku untuk uang tunai.
Instrumen pembayaran lain yang wajib diberitahukan antara lain bilyet giro atau warkat atas bawa berupa:
- Cek
- Cek perjalanan
- Surat sanggup bayar
- Sertifikat deposito
Artinya, pelaku perjalanan perlu memperhitungkan nilai uang tunai sekaligus instrumen pembayaran lain yang dibawa ketika melintasi batas negara.
Sanksi Jika Tidak Melapor
Pelaku perjalanan yang tidak memenuhi kewajiban pemberitahuan dapat dikenakan sanksi administrasi.
Besaran sanksinya mencapai 10 persen dari seluruh jumlah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa, dengan nilai maksimal Rp300 juta.
Karena itu, masyarakat yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain senilai Rp100 juta atau lebih perlu memastikan kewajiban pelaporan telah dipenuhi sebelum melanjutkan perjalanan.
Dasar Hukum Pembawaan Uang ke Luar Negeri
Ketentuan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain tersebut mengacu pada sejumlah regulasi.
Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.
Selain itu, ketentuan tersebut berkaitan dengan peraturan Bank Indonesia mengenai pembawaan uang kertas asing ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia serta Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemberitahuan, pengawasan, dan pengenaan sanksi administratif.
Dengan memahami ketentuan tersebut, masyarakat dapat mempersiapkan perjalanan dengan lebih baik. Jika membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain senilai Rp100 juta atau lebih, lakukan pemberitahuan kepada Petugas Bea dan Cukai sesuai prosedur. (*)
Editor : Putut Ariyo