batampos - Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, menegaskan manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Joao mengatakan para manajer Kopdes Merah Putih akan ditempatkan di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
“Pegawai BUMN di bawah Agrinas dengan PKWT selama dua tahun,” kata Joao kepada wartawan di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jakarta, Rabu (23/9).
Setelah masa kerja dua tahun berakhir, status para manajer akan dievaluasi berdasarkan kebutuhan BUMN. Jika masih dibutuhkan, mereka berpeluang melanjutkan pekerjaan untuk kegiatan lain di luar Kopdes Merah Putih.
“Tapi itu nanti kebijakannya setelah dua tahun,” ujar Joao.
Besaran Gaji Manajer Kopdes Merah Putih
Joao belum menjelaskan besaran gaji yang akan diterima para manajer Kopdes Merah Putih. Menurut dia, ketentuan mengenai hal tersebut akan tercantum dalam surat keputusan (SK).
“Itu nanti dilihat di SK-nya saja,” katanya.
Pernyataan Pejabat Pemerintah Berbeda
Penegasan Joao muncul setelah adanya perbedaan pernyataan sejumlah pejabat mengenai status manajer Kopdes Merah Putih.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari sebelumnya menyatakan manajer Kopdes Merah Putih akan berstatus sebagai pegawai BUMN, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Qodari menyebut status tersebut menggunakan skema PKWT selama dua tahun sebagai masa penguatan awal.
Namun, pernyataan berbeda disampaikan COO Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN Dony Oskaria pada Rabu (23/9). Ia menyebut manajer Kopdes Merah Putih bukan pegawai BUMN.
Menurut Dony, selama masa penugasan dua tahun, para manajer akan berada di bawah pembinaan PT Agrinas Pangan Nusantara.
Dengan demikian, status manajer Kopdes Merah Putih masih menjadi perhatian setelah muncul pernyataan berbeda dari pejabat pemerintah dan penegasan terbaru dari Dirut Agrinas. (*)
Editor : Putut Ariyo