batampos - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) pesimistis penerapan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 2027 dapat berjalan lancar jika aturan mengenai muatan sumbu terberat (MST) kendaraan tidak lebih dulu disesuaikan.
Ketua Kompartemen Bidang Angkutan Darat DPP ALFI Ivan Kamadjaja mengatakan, penerapan Zero ODOL dengan aturan MST yang saat ini masih disesuaikan berdasarkan kelas jalan berpotensi meningkatkan jumlah truk yang beroperasi di jalan. Menurut dia, kondisi tersebut dapat berdampak pada kemacetan dan biaya angkutan.
Pemerintah sendiri menargetkan kebijakan Zero ODOL mulai diterapkan pada 2027. Pemerintah juga tengah menyiapkan teknologi Weigh-in-Motion (WIM) untuk mengukur berat kendaraan angkutan barang di sejumlah lokasi strategis.
Ivan merujuk data Jasa Marga yang menyebut sekitar 75 persen truk yang melintas di jalan tol terindikasi overload. Jika muatan yang sebelumnya diangkut menggunakan tiga truk ODOL harus dibagi ke kendaraan yang memenuhi ketentuan Zero ODOL, jumlah armada yang dibutuhkan berpotensi bertambah.
“Jadi, bisa dibayangkan berapa banyak penambahan truk yang terjadi di jalan tol jika 70 persen truk ODOL diubah semua menjadi Zero ODOL. Pasti akan terjadi lonjakan jumlah truk yang sangat besar. Kalau Zero ODOL itu tetap dipaksakan berjalan dengan undang-undang dan peraturan yang sekarang dengan kondisi baru, yang terjadi nanti malah keributan-keributan baru dari pemilik truk,” ujar Ivan dalam keterangannya, dikutip Rabu (23/9).
Menurut Ivan, bertambahnya jumlah armada akan meningkatkan biaya operasional pemilik truk. Kenaikan biaya tersebut, kata dia, pada akhirnya dapat diteruskan kepada sektor industri melalui kenaikan tarif angkutan.
Jika biaya angkutan meningkat, sektor industri berpotensi menyesuaikan harga barang yang diproduksi. Ivan menilai kondisi tersebut dapat berdampak terhadap harga barang yang dibayar konsumen dan berpotensi menambah tekanan inflasi.
“Ujung-ujungnya, konsumen juga yang akan menanggung kenaikan harga barang tersebut dan mau tidak mau akan memicu terjadinya inflasi,” tuturnya.
Ivan juga menilai penerapan Zero ODOL tanpa penyesuaian aturan MST dapat berseberangan dengan upaya pemerintah menurunkan biaya logistik nasional.
Pemerintah menempatkan efisiensi logistik sebagai bagian dari agenda peningkatan daya saing nasional. Dalam dokumen perencanaan pemerintah, biaya logistik terhadap PDB memiliki baseline 14,29 persen pada 2022 dan ditargetkan terus turun dalam beberapa tahun mendatang.
“Jadi, dampak dari penerapan Zero ODOL yang terlalu dipaksakan itu tidak sesuai dengan rencana Pemerintah sendiri yang mau melakukan reformasi logistik,” kata Ivan.
Ivan mengatakan ALFI telah beberapa kali mengusulkan revisi aturan MST. Ketentuan mengenai jalan dan daya dukung kendaraan antara lain diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan serta regulasi turunannya. UU tersebut saat ini masih berstatus berlaku.
ALFI mengusulkan agar MST untuk jalan kelas I dinaikkan dari 10 ton menjadi 12 ton. Usulan tersebut mencakup peningkatan beban sumbu depan dari 6 ton menjadi 7 ton dan sumbu belakang dari 7 ton menjadi 8 ton.
“Sehingga, kalau menggunakan truk dengan konfigurasi 8×4 dengan beban sumbu depan 7 ton, 7 ton, dan sumbu belakang 8 ton, truk tersebut sudah jauh bisa meningkatkan payload atau muatan yang dikirim tanpa melanggar atau tanpa overload,” ujar Ivan.
Menurut dia, penyesuaian MST akan memberikan ruang bagi pengusaha angkutan untuk meningkatkan kapasitas muatan tanpa melanggar ketentuan. Sebaliknya, jika aturan tidak berubah, pengusaha dinilai tidak memiliki insentif untuk menambah armada karena kendaraan baru tetap berisiko dianggap melanggar batas muatan.
“Karena, truk yang sekarang kan MST sumbu depannya itu 8 ton, yang sumbu belakang 10-12 ton,” katanya.
Ivan juga menyoroti penggunaan teknologi air suspension pada truk modern. Menurut dia, teknologi tersebut memungkinkan kendaraan membawa beban berat dengan distribusi beban yang lebih baik terhadap daya dukung jalan.
Selain revisi MST, ALFI mengusulkan penerapan Zero ODOL dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing sektor industri.
“Kita usulkan Pemerintah tentukan saja 3 atau 5 sektor dulu pada tahun pertama yang menjalankan sesuai dengan kesiapan industrinya. Kemudian tahun kedua beberapa sektor lagi, dan seterusnya. Karena kalau sekaligus semua nggak mungkin, semua perlu waktu,” tukasnya.
Pemerintah sebelumnya menyatakan penerapan Zero ODOL tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga membutuhkan koordinasi lintas sektor. Pemerintah juga mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak mengganggu kelancaran distribusi barang dan bahan pokok. (*)
Editor : Putut Ariyo