BI Minta DANA Investigasi Transaksi Ilegal, Janji Hak Konsumen Dipenuhi

JawaPos • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 22:15 WIB

 

Ilustrasi Gedung Bank Indonesia (BI). (JawaPos)
Ilustrasi Gedung Bank Indonesia (BI). (JawaPos)

batampos - Bank Indonesia (BI) meminta penyelenggara dompet digital DANA melakukan investigasi menyeluruh terkait insiden transaksi tidak sah yang diduga memanfaatkan fitur pembayaran kode QR pada aplikasi tersebut.

Langkah tersebut dilakukan setelah sejumlah pengguna melaporkan transaksi kartu kredit yang tidak mereka kenali dengan keterangan “DANA QR”.

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan, BI telah melakukan langkah pengawasan dan meminta DANA melakukan investigasi menyeluruh terhadap transaksi tersebut.

Selain itu, DANA diminta memperbaiki kelemahan sistem dan memperkuat pengamanan untuk memastikan transaksi berjalan sesuai mekanisme autentikasi serta standar keamanan yang dipersyaratkan.

“Bank Indonesia akan terus mengawal proses tersebut hingga hak konsumen yang terdampak terpenuhi sesuai ketentuan,” ujar Ramdan dalam keterangan yang diterima, Kamis (24/9).

BI juga meminta DANA bersama pihak terkait segera mengidentifikasi dan memverifikasi transaksi yang tidak diakui pengguna. Penanganan tersebut mencakup tindak lanjut setiap pengaduan konsumen serta penyelesaian sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Ramdan menegaskan, pelindungan dan pemenuhan hak konsumen menjadi prioritas dalam penyelesaian insiden tersebut.

Menurut dia, keamanan, keandalan, dan pelindungan konsumen merupakan prinsip utama dalam penyelenggaraan sistem pembayaran.

Setiap penyelenggara, lanjut Ramdan, wajib memastikan pengembangan dan perubahan sistem maupun aplikasi didukung tata kelola, manajemen risiko, pengujian, serta pengendalian keamanan yang memadai.

Di sisi pengguna, masyarakat diimbau menjaga kerahasiaan data dan kredensial pembayaran, memantau riwayat transaksi secara berkala, serta segera melaporkan transaksi yang tidak dikenali melalui kanal resmi bank penerbit kartu dan/atau penyelenggara.

“Bank Indonesia akan terus mengawal penyelesaian insiden dan melakukan tindak lanjut pengawasan secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Klarifikasi DANA

Sebelumnya, sejumlah pengguna kartu kredit mengeluhkan transaksi yang tidak mereka kenali dengan keterangan “DANA QR”. Keluhan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.

Sejumlah pengguna bahkan mengaku tidak pernah memiliki atau mendaftarkan akun DANA, tetapi mendapati limit kartu kredit mereka terpakai untuk transaksi tersebut.

Director of Communications DANA Indonesia Olavina Harahap mengatakan, perusahaan telah memblokir akun DANA yang terindikasi disalahgunakan.

DANA juga berkoordinasi dengan bank penerbit kartu untuk membantu proses pengembalian dana secara penuh sesuai nilai transaksi yang tidak dikenali. Langkah tersebut dilakukan sejalan dengan kebijakan DANA Protection terkait perlindungan transaksi.

“Memperkuat langkah pengamanan untuk mencegah kejadian serupa,” ujar Olavina dalam pesan yang diterima JawaPos.com.

Bagi pemilik kartu yang terdampak, DANA mengimbau agar segera menghubungi bank penerbit untuk melaporkan dan menyanggah transaksi.

“Kirimkan nama bank dan nomor laporan dari bank melalui DM Instagram resmi DANA: @dana.id,” tulisnya.

Setelah laporan diverifikasi, DANA akan memproses pengembalian dana atau limit kepada bank penerbit dalam waktu 24 jam. Pengembalian dana atau limit ke kartu kredit akan tercantum pada lembar tagihan berikutnya, sesuai prosedur dan kebijakan masing-masing bank.

“Kami juga terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam melaporkan perkembangan penanganan yang dilakukan serta memastikan transaksi pengguna tetap berjalan sesuai dengan standar keamanan sistem yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Editor : Cipi Ckandina
investigasi Minta BI dana