batampos – Harga emas Antam yang diperdagangkan melalui Pegadaian turun pada perdagangan Kamis (1/10/2026).
Harga emas Antam ukuran 1 gram tercatat Rp2.620.000 per gram, turun Rp14.000 dibandingkan harga pada Rabu (30/9/2026) yang berada di level Rp2.634.000 per gram.
Mengutip laman resmi Pegadaian, harga emas Antam untuk ukuran 0,5 gram dibanderol Rp1.362.000. Sementara ukuran 2 gram dijual Rp5.179.000.
Untuk ukuran 10 gram, harga emas Antam tercatat Rp25.685.000. Sedangkan emas Antam ukuran 50 gram dibanderol Rp128.088.000.
Selain Antam, Pegadaian juga menyediakan emas merek Galeri24 dan UBS dengan berbagai pilihan gramasi.
Harga emas Galeri24 ukuran 0,5 gram tercatat Rp1.319.000, sedangkan ukuran 1 gram Rp2.515.000.
Sementara itu, emas UBS ukuran 0,5 gram dibanderol Rp1.372.000 dan ukuran 1 gram Rp2.538.000.
Harga emas di Pegadaian dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan harga emas.
Daftar Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS
Antam
0,5 gram: Rp1.362.000
1 gram: Rp2.620.000
2 gram: Rp5.179.000
3 gram: Rp7.743.000
5 gram: Rp12.871.000
10 gram: Rp25.685.000
25 gram: Rp64.085.000
50 gram: Rp128.088.000
100 gram: Rp256.097.000
Galeri24
0,5 gram: Rp1.319.000
1 gram: Rp2.515.000
2 gram: Rp4.968.000
5 gram: Rp12.328.000
10 gram: Rp24.591.000
25 gram: Rp61.145.000
50 gram: Rp122.194.000
100 gram: Rp244.268.000
250 gram: Rp609.171.000
500 gram: Rp1.218.341.000
1.000 gram: Rp2.436.680.000
UBS
0,5 gram: Rp1.372.000
1 gram: Rp2.538.000
2 gram: Rp5.038.000
5 gram: Rp12.449.000
10 gram: Rp24.767.000
25 gram: Rp61.795.000
50 gram: Rp123.336.000
100 gram: Rp246.574.000
250 gram: Rp616.254.000
500 gram: Rp1.231.060.000
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Untuk transaksi emas, harga jual dapat dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Sementara untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.
PPh Pasal 22 atas transaksi buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi. (*)
Editor : Cipi Ckandina