Pajak Marketplace Berlaku Mulai 1 Oktober 2026, Ini Besaran dan Ketentuannya

JawaPos • Dipublikasikan Sabtu, 3 Oktober 2026 | 14:01 WIB
Ilustrasi pajak, kini menjadi andalan penerimaan negara.
Ilustrasi pajak, kini menjadi andalan penerimaan negara.

batampos – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace mulai berlaku 1 Oktober 2026.

Pemungutan dilakukan oleh empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026.

Keempat marketplace tersebut yakni PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah memberikan masa penyesuaian pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace hingga 31 Oktober 2026. Penyesuaian tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta kesiapan implementasi kebijakan.

Namun, berdasarkan hasil evaluasi terhadap kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace, pemerintah menetapkan pemungutan mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, perubahan waktu pelaksanaan merupakan bagian dari evaluasi pemerintah dan tidak mengubah substansi ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

"Pemerintah sebelumnya telah memberikan waktu penyesuaian dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026," ujar Bimo dalam keterangannya, dikutip Sabtu (3/10).

Menurut dia, DJP akan memastikan penerapan kebijakan berjalan baik sekaligus memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pedagang.

Bukan Pajak Baru

Bimo menegaskan, ketentuan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru bagi pedagang.

Kebijakan itu mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sebelumnya sudah ada. Marketplace dilibatkan sebagai pihak yang melakukan pemungutan sehingga administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih sederhana.

"Bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru bagi pedagang. Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada," jelasnya.

Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet.

Nilai tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pemungutan dilakukan melalui mekanisme transaksi di marketplace. Dengan demikian, kewajiban pemungutan pajak dilakukan ketika transaksi berlangsung.

Pedagang dengan Omzet hingga Rp500 Juta

Pemerintah juga memberikan ketentuan khusus bagi pelaku usaha kecil.

Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, DJP mengimbau para pedagang memastikan data perpajakan dan dokumen yang diperlukan telah lengkap serta sesuai.

Penyampaian dokumen dapat dilakukan melalui mekanisme yang disediakan masing-masing marketplace.

PPh Pasal 22 yang telah dipungut marketplace selanjutnya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru. DJP bersama para penyelenggara marketplace berupaya agar proses pemungutan dapat berjalan sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pedagang," kata Bimo.

DJP Minta Pedagang Periksa Data

Untuk memastikan penerapan kebijakan berjalan lancar, DJP terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk.

Sosialisasi dan penyampaian informasi juga dilakukan kepada para pedagang serta pemangku kepentingan lainnya.

DJP mengimbau pedagang memahami ketentuan yang berlaku dan memastikan data perpajakan pada akun marketplace telah sesuai.

"Kami mengimbau para pedagang untuk tidak khawatir dan memastikan terlebih dahulu agar data serta dokumen perpajakannya sesuai dengan ketentuan," pungkas Bimo.

Ketentuan lengkap mengenai PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui perdagangan elektronik dapat dilihat melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak. (*)

Editor : Jamil Qasim
marketplace PPh 22