idEA: Pungutan PPh 22 Marketplace Tak Berdampak Langsung ke Konsumen

Cipi Ckandina • Dipublikasikan Minggu, 4 Oktober 2026 | 22:40 WIB
Ilustrasi bertransaksi melalui marketplace. (Jawa Pos)
Ilustrasi bertransaksi melalui marketplace. (Jawa Pos)

batampos - Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan penerapan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui lokapasar (marketplace) tidak berdampak langsung terhadap konsumen.

Menurutnya, pajak tersebut dipotong dari transaksi penjual sehingga tidak menjadi biaya tambahan yang secara langsung dibebankan kepada pembeli.

"Kalau secara di atas kertas tidak ada dampaknya. Tapi dampaknya ya tadi, kalau seller menaikkan harga karena kena pajak," kata Budi, dikutip Minggu (4/10).

Ia menjelaskan, PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 0,5 persen dari nilai transaksi pedagang yang telah memenuhi batas omzet yang ditetapkan.

Pajak tersebut dipotong dari transaksi penjual. Sebagai ilustrasi, transaksi senilai Rp100 ribu dikenakan potongan 0,5 persen atau Rp500. Sementara transaksi Rp1 juta dikenakan potongan Rp5.000.

"Kalau transaksinya Rp100 ribu, ya 0,5 persen dari Rp100 ribu. Kalau transaksinya Rp1 juta, ya 0,5 persen dari Rp1 juta," ujarnya.

Budi menjelaskan, penentuan kewajiban pajak tidak hanya didasarkan pada omzet pedagang di satu marketplace. Omzet dapat berasal dari berbagai kanal penjualan, mulai dari sejumlah platform e-commerce, media sosial, toko fisik, hingga bazar.

Menurut dia, marketplace tidak dapat mengetahui keseluruhan omzet pedagang karena aktivitas penjualan bisa dilakukan melalui berbagai kanal. Karena itu, pedagang diminta memberikan pernyataan mengenai apakah mereka telah memenuhi batas omzet yang ditetapkan.

Meski pemotongan pajak tidak secara langsung dibebankan kepada konsumen, Budi mengakui tetap ada kemungkinan munculnya dampak tidak langsung terhadap harga barang.

Hal itu dapat terjadi apabila penjual memilih menaikkan harga untuk menutup beban pajak. Terlebih, harga barang yang ditawarkan melalui platform e-commerce sepenuhnya ditentukan oleh masing-masing penjual.

"Kalau seller menaikkan harga karena kena pajak," ujarnya.

Budi mengatakan dampak penerapan kebijakan tersebut terhadap harga barang belum dapat diukur karena pemungutan PPh Pasal 22 baru mulai diterapkan pada 2 Oktober 2026.

Ia memperkirakan dampak terhadap harga baru dapat terlihat setelah kebijakan berjalan sekitar tiga pekan hingga satu bulan.

Sementara itu, idEA bersama sejumlah penyelenggara marketplace terus melakukan penyesuaian sistem untuk mendukung implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut juga akan dilakukan secara berkala, terutama menjelang masa pelaporan pertama pada November 2026.(*)

Editor : Cipi Ckandina
konsumen marketplace IDEAS PPh 22