Komdigi Tegaskan Operator Tak Wajib Terapkan Rollover di Semua Paket Internet

jpg • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 09:10 WIB
Ilustrasi perempuan menikmati layanan internet di ponsel. F. Unsplash
Ilustrasi perempuan menikmati layanan internet di ponsel. F. Unsplash

batampos - Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Evan Fathurokhman Adiwidjaja menegaskan operator seluler tidak diwajibkan menerapkan mekanisme rollover pada seluruh paket layanan internet.

Rollover merupakan mekanisme yang memungkinkan sisa kuota internet dari periode langganan sebelumnya ditambahkan ke paket internet baru pelanggan.

Menurut Evan, yang menjadi kewajiban operator adalah memastikan sisa kuota pelanggan tetap dapat digunakan sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Semua paket itu, apa pun paketnya, yang paling penting adalah bagaimana sesuai dengan amanat putusan (Mahkamah Konstitusi), bagaimana kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan,” kata Evan, dikutip Minggu (4/10).

Evan menjelaskan, putusan MK menegaskan kewajiban operator seluler memberikan perlindungan substantif terhadap sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan.

Penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang memastikan sisa kuota internet yang telah dibeli pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Selain itu, operator juga harus menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan kuota, termasuk mengetahui sisa kuota internet yang masih dimiliki.

Perlindungan Kuota Tidak Boleh Dipungut Biaya

Evan menegaskan putusan MK tidak membatasi bentuk mekanisme yang dapat digunakan operator untuk melindungi sisa kuota pelanggan.

Artinya, operator tidak harus menggunakan mekanisme rollover selama terdapat skema lain yang tetap memberikan perlindungan substantif terhadap kuota yang telah dibeli pelanggan.

Namun, perlindungan tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya tambahan kepada konsumen.

“Jadi, jelas eksplisit dalam keputusan MK bahwa dalam hal perlindungan substantif terkait kuota itu tidak boleh dikenakan biaya apa pun, dengan alasan maupun persyaratan apa pun,” ujar Evan.

Ia mengatakan pemerintah juga akan mengevaluasi penerapan tarif apabila terdapat kenaikan harga yang berkaitan dengan kebijakan perlindungan sisa kuota.

“Jika harga itu naik dan itu ada, maka kami bakal evaluasi dari sisi bagaimana operator itu melakukan penerapan terhadap formulasi tarif yang sudah diterapkan oleh pemerintah,” tambahnya.

Tiga Operator Masih Punya Paket Non-Rollover

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada akhir Agustus 2026 telah mengeluarkan surat edaran kepada operator seluler mengenai kepatuhan terhadap putusan MK terkait perlindungan kuota internet.

Komdigi kemudian memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 kepada operator seluler untuk menyampaikan laporan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut.

Berdasarkan hasil evaluasi Komdigi per 28 September 2026, tiga operator seluler yang beroperasi di Indonesia telah menawarkan pilihan paket internet dengan mekanisme rollover.

Ketiga operator tersebut adalah XLSMART, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan Telkomsel.

Meski demikian, ketiganya masih menyediakan paket internet non-rollover yang kini dilengkapi dengan notifikasi mengenai masa berlaku layanan.

Komdigi menilai pemberian notifikasi mengenai masa berlaku saja belum cukup untuk memenuhi prinsip perlindungan substantif terhadap kuota pelanggan.

Karena itu, kementerian meminta ketiga operator tersebut segera menghadirkan solusi yang lebih substantif sehingga konsumen tetap dapat memanfaatkan kuota internet yang telah dibeli sesuai dengan biaya yang dikeluarkan. (*)

Editor : Putut Ariyo
kuota internet rollover Indosat komdigi telkomsel