batampos – Kementerian Perdagangan Tiongkok akan memperketat prosedur pengajuan izin ekspor mobil dan sepeda motor bagi produsen dalam negeri mulai 2027.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk menata dan menertibkan aktivitas ekspor kendaraan bermotor dari Tiongkok ke pasar internasional.
“Guna menata dan menertibkan aktivitas ekspor mobil serta sepeda motor, kami dengan ini menyampaikan sejumlah persyaratan terkait pengajuan izin ekspor untuk tahun 2027,” demikian pernyataan resmi Kementerian Perdagangan Tiongkok, Senin (5/10).
Salah satu ketentuan baru mengharuskan produsen yang mengajukan izin ekspor 2027 melampirkan bukti kerja sama dengan fasilitas layanan purnajual kendaraan di negara tujuan ekspor.
Persyaratan tersebut membuat produsen tidak hanya harus memenuhi ketentuan terkait ekspor dari sisi administratif, tetapi juga memastikan tersedianya layanan purnajual bagi kendaraan yang dipasarkan di luar negeri.
Produsen Wajib Patuhi Harga di Negara Tujuan
Kementerian Perdagangan Tiongkok juga menegaskan produsen otomotif harus mematuhi ketentuan harga yang berlaku di negara tujuan ekspor.
Produsen dilarang melanggar regulasi pasar setempat demi memperoleh keunggulan kompetitif dalam persaingan.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah Tiongkok menata aktivitas ekspor kendaraan sekaligus mendorong produsen mematuhi aturan perdagangan di negara tujuan.
Selain itu, setiap produsen diwajibkan mencantumkan harga jual kendaraan secara akurat dan transparan ketika mengajukan izin ekspor.
Dengan aturan baru tersebut, pemerintah Tiongkok memperketat sejumlah aspek dalam proses perizinan ekspor mobil dan sepeda motor, mulai dari ketersediaan layanan purnajual hingga kepatuhan terhadap ketentuan harga dan transparansi informasi.
Ketentuan tersebut akan menjadi persyaratan dalam pengajuan izin ekspor kendaraan untuk tahun 2027. (*)
Editor : Putut Ariyo