Gaji ASN Bakal Disalurkan Lewat Koperasi, Ekonom Soroti Risiko Likuiditas dan BPD

jpg • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 08:06 WIB
APARATUR Sipil Negara (ASN) Pemkab Anambas sedang melaksanakan apel, baru-baru ini. Mulai 10 April, setiap hari Jum
APARATUR Sipil Negara (ASN) Pemkab Anambas sedang melaksanakan apel. F Ihsan Imaduddin/Batam Pos

batampos – Pemerintah berencana menjadikan koperasi sebagai salah satu unit layanan untuk menyalurkan gaji aparatur sipil negara (ASN) sekaligus pembayaran pensiun. Rencana tersebut kini masih dibahas pemerintah, termasuk dengan Kementerian Keuangan.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya mengungkapkan koperasi diharapkan dapat menjadi unit layanan jasa untuk pembayaran gaji pegawai negeri dan pensiun. Perluasan fungsi tersebut dinilai dapat memperkuat peran koperasi sekaligus mendorong koperasi agar mampu bersaing dengan industri perbankan.

Namun, rencana penyaluran gaji ASN dan pensiun melalui koperasi mendapat sorotan ekonom. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M. Rizal Taufikurrahman menilai perubahan kanal pembayaran tersebut tidak cukup hanya dilihat dari sisi penguatan koperasi.

Menurut Rizal, pemerintah perlu menghitung dampaknya terhadap industri perbankan, khususnya bank yang selama ini menjadi penyalur gaji ASN.

“Tanpa itu, kebijakan ini hanya memindahkan bisnis melalui keputusan administratif sambil menambah rantai pembayaran,” kata Rizal kepada jawapos.com, Rabu (7/10).

BPD Berpotensi Kehilangan Dana Murah

Rizal mengatakan dampak tersebut perlu menjadi perhatian khusus bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD). Sebab, banyak BPD mengandalkan payroll ASN daerah sebagai salah satu sumber dana murah.

Jika rekening gaji ASN dialihkan ke koperasi, perpindahan tersebut berpotensi mengurangi dana murah yang selama ini menopang likuiditas perbankan daerah.

“Artinya, penguatan koperasi bisa menimbulkan biaya ekonomi bagi lembaga keuangan daerah. Pemerintah perlu menghitung dampak tersebut sebelum menjadikan pengalihan payroll sebagai instrumen pengembangan koperasi,” ujarnya.

Meski demikian, Rizal mengingatkan potensi dana murah yang berpindah tidak dapat dihitung hanya berdasarkan total nilai gaji ASN dalam setahun.

Perhitungan, kata dia, harus melihat saldo yang benar-benar mengendap di rekening. Dengan demikian, dampak terhadap likuiditas perbankan tidak dibesar-besarkan.

“Besarnya dana murah yang berpotensi berpindah harus dihitung dari saldo yang mengendap, bukan akumulasi gaji setahun. Menyamakan keduanya akan membesar-besarkan dampak terhadap likuiditas,” kata Rizal.

Menurut dia, pemerintah juga perlu memiliki data mengenai cakupan penerima, saldo rata-rata, hingga penempatan dana di koperasi sebelum menyimpulkan adanya potensi kehilangan dana perbankan.

“Tanpa data cakupan penerima, saldo rata-rata, dan penempatan dana koperasi, klaim kehilangan dana perbankan belum memiliki dasar kuat. Yang harus diukur adalah perubahan sumber pendanaan bank, bukan sekadar nilai transaksi,” ujarnya.

Ekonom Soroti Risiko Likuiditas Koperasi

Selain dampak terhadap perbankan, Rizal mempertanyakan mekanisme pengelolaan dana apabila gaji ASN benar-benar disalurkan melalui koperasi.

Menurut dia, masuknya dana gaji ke koperasi tidak otomatis berarti dana tersebut keluar dari sistem perbankan. Persoalan utama justru terletak pada siapa yang menguasai dana dan bagaimana dana tersebut digunakan.

“Titik kritisnya adalah siapa yang menguasai dana dan untuk apa dana digunakan. Jika titipan gaji dipakai membiayai usaha, koperasi menghadapi kewajiban pembayaran segera dengan aset yang belum tentu cepat dicairkan,” jelasnya.

Rizal menegaskan dana penghasilan ASN tidak semestinya diperlakukan sebagai likuiditas bebas untuk membiayai kegiatan usaha koperasi.

“Kesiapan Kopdes tidak bisa dibuktikan hanya dengan pembentukan kelembagaan atau penunjukan pemerintah. Pengelolaan gaji membutuhkan sistem yang andal, pengurus kompeten, likuiditas tersedia, dan pengendalian fraud yang teruji,” katanya.

Menurut dia, koperasi harus membangun kepercayaan melalui kualitas layanan. Pengalihan administratif tidak seharusnya menjadi cara untuk memastikan koperasi memperoleh dana masyarakat.

“Selama kapasitas itu belum terbukti, mandat penghimpunan dana gaji terlalu berisiko. Koperasi harus membangun kepercayaan melalui kualitas layanan, bukan memperoleh dana masyarakat melalui pengalihan administratif,” ujarnya.

Pembayaran Pensiun Juga Perlu Kejelasan

Rencana tersebut juga mencakup penyaluran pembayaran pensiun. Rizal menilai aspek ini membutuhkan perhatian lebih karena pembayaran manfaat pensiun selama ini memiliki lembaga yang menjalankan fungsi pengelolaan dan pelayanan.

Jika kanal pembayaran diubah atau ditambah melalui koperasi, pembagian kewenangan harus dibuat secara jelas. Menurut Rizal, jangan sampai perubahan saluran pembayaran justru membuat batas tanggung jawab antara pengelola manfaat, penyalur dana, dan pengawas menjadi kabur.

“Setiap lembaga harus memiliki tanggung jawab yang tegas. Jangan sampai penguatan koperasi justru melemahkan kepastian pembayaran pensiun dan membuat penerima dipingpong ketika muncul persoalan,” katanya.

Ia menilai skema pertanggungjawaban harus diselesaikan sebelum kebijakan diterapkan.

“ASN dan pensiunan tidak boleh menanggung akibat sengketa antara koperasi, bank, dan pemerintah. Tanpa kepastian perlindungan tersebut, penerapan luas hanya akan memindahkan risiko kelembagaan kepada penerima penghasilan,” jelas Rizal.

Karena itu, rencana penyaluran gaji ASN dan dana pensiun melalui koperasi dinilai perlu dikaji secara menyeluruh. Pemerintah perlu menjelaskan urgensi dan nilai tambah kebijakan tersebut dibandingkan sistem pembayaran yang selama ini berjalan melalui perbankan dan PT Taspen.

Celios Pertanyakan Urgensi Koperasi Jadi Penyalur Gaji

Peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios) Isnawati Hidayah juga mempertanyakan urgensi rencana tersebut.

Menurut Isnawati, persoalan utama bukan hanya menyangkut kemampuan koperasi menyalurkan gaji dan pensiun, tetapi juga alasan pemerintah menambah atau memindahkan kanal pembayaran yang selama ini sudah tersedia.

“Apa urgensi dan nilai tambahnya dibandingkan sistem yang sudah berjalan melalui bank dan Taspen,” kata Isnawati kepada jawapos.com, Rabu (7/10).

Ia menjelaskan, perbankan selama ini telah memiliki infrastruktur pembayaran, sistem keamanan, hingga mekanisme settlement. Sementara itu, Taspen memiliki sistem administrasi dan verifikasi penerima pensiun.

“Kalau koperasi hanya menjadi loket atau agen pembayaran, apa manfaat tambahannya?” ujarnya.

Pemerintah Diminta Petakan Koperasi

Isnawati juga mengingatkan bahwa koperasi di Indonesia memiliki beragam bentuk dan kegiatan usaha, mulai dari koperasi simpan pinjam hingga koperasi yang bergerak di bidang perdagangan.

Karena itu, pemerintah perlu memiliki database dan pemetaan yang jelas mengenai jenis koperasi, termasuk menentukan koperasi mana yang nantinya dianggap memenuhi syarat untuk menjadi penyalur gaji ASN maupun pensiun.

“Jadi harapannya pemerintah itu jangan membuat kegaduhan ya dengan melempar wacana-wacana seperti itu ketika mereka belum melakukan, paling tidak mereview studi yang ada dulu, data-data yang ada seperti apa, visibilitas di lapangan seperti apa begitu,” kata Isnawati.

Menurut dia, wacana tanpa kajian dan data yang memadai justru berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Isnawati juga mengaitkan rencana tersebut dengan program Kopdes Merah Putih yang tengah digencarkan pemerintah. Jika Kopdes nantinya turut difungsikan sebagai saluran pembayaran gaji ASN, ia menilai terdapat risiko yang perlu diperhitungkan.

“Dan ini menunjukkan pemerintah juga tidak tahu sebenarnya Kopdes ini diarahkan ke mana. Karena mereka kan pertamanya untuk kelontong, terus ada wacana subsidi. Sekarang ketika kata koperasi secara umum itu dikatakan untuk penyaluran gaji PNS berarti kan Kopdes juga masuk begitu,” ungkapnya.

Rencana koperasi sebagai penyalur gaji ASN dan pensiun pada akhirnya tidak hanya menyangkut perluasan fungsi koperasi. Kebijakan tersebut juga bersinggungan dengan likuiditas perbankan, kesiapan sistem pembayaran, perlindungan ASN dan pensiunan, serta tata kelola koperasi.

Karena itu, kajian mengenai mekanisme, lembaga yang ditunjuk, standar keamanan, likuiditas, hingga pembagian tanggung jawab menjadi penting sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara luas. (*)

Editor : Putut Ariyo
Kopdes Merah Putih BPD Pensiun ASN gaji asn koperasi