Ekonom: Kenaikan CHT Tak Lagi Dongkrak Penerimaan Negara

JawaPos • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 19:40 WIB
Ilustrasi tarif cukai hasil tembakau (CHT). (JawaPos)
Ilustrasi tarif cukai hasil tembakau (CHT). (JawaPos)

batampos - Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dinilai tidak lagi efektif untuk mendongkrak penerimaan negara. Karena itu, pemerintah diminta mempertimbangkan untuk menahan kenaikan tarif CHT pada 2027.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad mengatakan, tren penerimaan CHT dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan kenaikan tarif tidak selalu diikuti peningkatan penerimaan negara.

Berdasarkan catatan INDEF, penerimaan CHT pada 2025 berada di kisaran Rp211 triliun, turun dibandingkan sekitar Rp219 triliun pada 2022.

"Kalau kita lihat sebelum 2022, iya. Kenaikan tarif itu berbanding lurus dengan penerimaan negara. Tapi setelah 2022, itu sudah tidak terjadi lagi. Kenaikan CHT justru membuat penerimaan negara stagnan, bahkan turun," ujar Tauhid.

Menurutnya, kondisi tersebut berjalan beriringan dengan penurunan produksi industri rokok legal. Di sisi lain, peredaran rokok ilegal terus berkembang.

Berdasarkan data resmi yang disebut Tauhid, pangsa rokok ilegal telah mencapai sekitar 13 persen. Kondisi tersebut, menurut dia, perlu menjadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan kebijakan tarif cukai, terutama karena berkaitan dengan daya beli konsumen.

Ketika harga rokok legal semakin tinggi, konsumen berpenghasilan rendah berpotensi beralih ke produk yang lebih murah, termasuk rokok ilegal.

"Kalau dinaikkan, berarti kan dia mengambil pasar," kata Tauhid.

Minta Kenaikan CHT Ditahan

Tauhid menilai rokok ilegal saat ini telah memiliki pasar tersendiri. Produk ilegal tersebut juga semakin menyerupai rokok legal dari sisi tampilan maupun rasa sehingga tetap memiliki daya tarik bagi konsumen.

Atas kondisi itu, ia menilai moratorium kenaikan CHT dapat menjadi salah satu pilihan pemerintah pada 2027.

Tarif yang berlaku saat ini, menurut Tauhid, sudah cukup tinggi. Kebijakan pemerintah dapat diarahkan untuk menjaga penerimaan dari industri rokok legal sekaligus memperkuat pemberantasan rokok ilegal.

"Moratorium kenaikan itu menjadi pilihan untuk menjaga penerimaan untuk industri legal," ujarnya.

Menurut Tauhid, pemerintah justru masih memiliki ruang untuk meningkatkan penerimaan melalui pemberantasan rokok ilegal. Potensi tersebut dinilai cukup besar jika dibandingkan dengan volume penindakan yang telah dilakukan.

Ia menyebut peredaran rokok ilegal sekitar 13 persen dari total konsumsi menunjukkan masih banyak batang rokok yang beredar di luar sistem legal. Sementara itu, penindakan pada 2025 disebut baru mencapai lebih dari 1 miliar batang.

"Berarti masih banyak puluhan miliar lagi, di atas 10 miliar batang yang beredar," ungkap Tauhid.

Karena itu, penguatan penindakan terhadap rokok ilegal dinilai dapat menjadi strategi untuk memperluas kembali basis penerimaan dari industri legal. Pemerintah tidak hanya mengandalkan kenaikan tarif, tetapi juga memastikan produk yang seharusnya dikenai cukai masuk ke dalam sistem resmi.

Waspadai Perpindahan Konsumen

Tauhid juga mengingatkan rencana penambahan layer tarif CHT. Menurut dia, kebijakan tersebut berpotensi mendorong konsumen berpindah dari kelompok harga yang lebih tinggi ke kelompok harga yang lebih rendah atau downtrading.

"Saya kira yang pertama akan terjadi downtrading ke layer baru," terang Tauhid.

Perpindahan tersebut dapat terjadi secara berjenjang. Konsumen pada segmen atas berpotensi turun ke layer baru, sedangkan konsumen di segmen menengah dapat bergeser ke kelompok harga paling rendah.

"Pola itu dipengaruhi keterbatasan daya beli masyarakat," tuturnya.

Penambahan layer tarif juga dinilai belum otomatis mengatasi peredaran rokok ilegal. Konsumen dengan daya beli paling rendah tetap berpotensi mencari produk dengan harga termurah di luar sistem legal.

"Karena ternyata yang ilegal sudah punya image juga. Sudah punya market sendiri," ucap Tauhid.

Dengan demikian, Tauhid menilai kebijakan CHT 2027 perlu mempertimbangkan kondisi industri rokok legal, daya beli masyarakat, serta besarnya pasar rokok ilegal.

"Menahan kenaikan tarif sembari memperkuat penindakan menjadi opsi yang dinilai lebih tepat untuk menjaga penerimaan negara," tandasnya. (*)

Editor : Cipi Ckandina
Ekonom Kenaikan CHT Dongkrak Negara