batampos – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan penerapan Wajib Halal mulai Oktober 2026. Ombudsman RI mendukung implementasi tersebut dan menilai akses terhadap produk halal merupakan bagian dari pemenuhan hak publik.
Ketua Ombudsman RI Nuzron Joher mengatakan kewajiban halal merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurut dia, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari program prioritas Presiden di bidang syariah dan halal.
"Program BPJPH, program prioritas Presiden di bidang syariah dan halal. Itu komitmen dan konsisten dan wajib halal tetap (dilaksanakan) pada waktunya yang telah ditetapkan," tegas Nuzron Joher dalam pertemuan dengan BPJPH di Jakarta, Rabu (7/10).
Anggota Ombudsman RI Maneger Nasution juga menegaskan bahwa Wajib Halal merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bagian dari pemenuhan hak masyarakat.
"Wajib Halal Oktober, Ombudsman dukung itu. Karena halal adalah hak publik. Publik punya hak mendapatkan pelayanan halal. Mayoritas bangsa kita memerlukan itu. Karena itu kita dukung," kata Maneger.
Menurut Maneger, Ombudsman akan turut mengawasi pemenuhan hak publik di bidang halal. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai ketentuan dan mencegah terjadinya maladministrasi.
"Ombudsman akan hadir untuk mengawasi apakah hak publik di bidang halal ini sudah terpenuhi atau tidak, dengan standar maladministrasi," lanjut Maneger yang juga Koordinator Bidang Keagamaan Ombudsman RI.
BPJPH Terbuka terhadap Pengawasan
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan pihaknya terbuka terhadap masukan dan pengawasan dari Ombudsman maupun masyarakat. Menurut dia, pengawasan menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Penerapan Wajib Halal Oktober sangat didukung. Ini sekaligus menjadi spirit dan semangat bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan publik kami," ujar Ahmad Haikal Hasan yang akrab disapa Babe Haikal.
Ia mengatakan BPJPH akan terus melakukan perbaikan pelayanan agar proses sertifikasi halal dapat berjalan secara transparan, responsif, dan berkualitas.
"Karena itu, kami sangat terbuka terhadap upaya perbaikan pelayanan," katanya.
BPJPH dan Ombudsman RI selanjutnya akan memperkuat kolaborasi dalam mengawal penerapan kewajiban sertifikasi halal. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memastikan pelaksanaan Wajib Halal berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Pengawasan juga tidak hanya dilakukan setelah muncul persoalan. Langkah preventif akan diperkuat untuk mengidentifikasi dan mencegah potensi maladministrasi sejak awal.
Dengan demikian, implementasi Wajib Halal mulai Oktober 2026 tidak hanya berkaitan dengan kewajiban sertifikasi produk, tetapi juga dengan pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan dan jaminan produk halal. (*)
Editor : Putut Ariyo