batampos – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyatakan bahwa rencana pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan melalui koperasi mulai diproses pada 2026.
Menurut Ferry, anggaran untuk pembayaran tersebut telah diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Mulai sekarang kok. Mulai diajukan (gaji PNS, red.) ke Kementerian Keuangan, sudah akan siap dibayarkan,” kata Ferry kepada wartawan seusai Rapat Koordinasi Terbatas Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Rabu (14/10).
Saat ditanya kembali apakah kebijakan tersebut baru berlaku pada 2027 atau sudah dimulai tahun ini, Ferry menegaskan bahwa prosesnya telah berjalan pada 2026.
“Sekarang (2026) ini,” tegasnya.
Meski demikian, Ferry belum menjelaskan secara terperinci mekanisme teknis penyaluran gaji PNS melalui koperasi maupun tahapan pelaksanaannya.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop) Ahmad Zabadi mengatakan, rencana tersebut berfokus pada upaya pemerintah memperkuat dan memperluas layanan koperasi agar semakin baik.
“Contohnya, saat ini Kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS), seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos dan bank,” kata Ahmad Zabadi dalam keterangannya, Kamis (8/10).
Zabadi menegaskan, keterlibatan koperasi tidak akan menggeser fungsi perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD). Sebaliknya, koperasi diharapkan dapat memberikan lebih banyak alternatif layanan keuangan yang aman dan sesuai dengan regulasi.
“Kita ingin membangun ekosistem ekonomi yang sehat, di mana semua pihak bisa tumbuh bersama dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” ujarnya.
Menurut Zabadi, langkah tersebut sejalan dengan transformasi koperasi agar tidak hanya menjadi wadah ekonomi bagi anggota, tetapi juga berkembang sebagai lembaga ekonomi yang modern, profesional, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Setiap kali kita ingin memajukan layanan koperasi, tujuannya harus jelas, memperkuat ekonomi warga dan memberikan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat,” katanya.
Zabadi juga mengapresiasi besarnya perhatian publik terhadap berbagai program transformasi yang tengah dijalankan Kementerian Koperasi.
Ia menilai perhatian masyarakat dan para pemangku kepentingan menjadi dorongan bagi pemerintah untuk terus membenahi dan memperkuat ekosistem koperasi nasional.
Meski rencana tersebut mulai diproses pada 2026, mekanisme penyaluran dan tahapan implementasi pembayaran gaji melalui koperasi masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah. (*)
Editor : Cipi Ckandina