batampos – Harga emas Antam tidak mengalami perubahan pada perdagangan Rabu (14/10). Berdasarkan data yang dikutip dari laman resmi Pegadaian, harga emas Antam ukuran 1 gram tercatat Rp 2.613.000, sama seperti perdagangan Selasa (13/10).
Untuk ukuran terkecil, yakni 0,5 gram, emas Antam dibanderol Rp 1.258.000. Sementara itu, emas ukuran 2 gram dijual seharga Rp 5.165.000.
Harga emas Antam ukuran 5 gram tercatat Rp 12.835.000, sedangkan ukuran 10 gram dibanderol Rp 25.614.000.
Adapun emas ukuran 25 gram dijual seharga Rp 63.907.000. Untuk ukuran 50 gram, harganya mencapai Rp 127.733.000, sedangkan ukuran 100 gram dibanderol Rp 255.387.000.
Selain Antam, Pegadaian juga menyediakan emas batangan merek Galeri24 dan UBS dengan harga yang berbeda-beda sesuai beratnya.
Emas Galeri24 ukuran 0,5 gram dibanderol Rp 1.319.000, sedangkan ukuran 1 gram dijual seharga Rp 2.516.000.
Sementara itu, emas UBS ukuran 0,5 gram dibanderol Rp 1.373.000. Untuk ukuran 1 gram, harganya mencapai Rp 2.539.000.
Harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan penjual dan perkembangan pasar.
Daftar Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS
Berikut daftar harga emas berdasarkan merek dan ukuran yang tercantum dalam data perdagangan Rabu (14/10).
1. Harga Emas Antam
0,5 gram: Rp 1.258.000
1 gram: Rp 2.613.000
2 gram: Rp 5.165.000
3 gram: Rp 7.772.000
5 gram: Rp 12.835.000
10 gram: Rp 25.614.000
25 gram: Rp 63.907.000
50 gram: Rp 127.733.000
100 gram: Rp 255.387.000
2. Harga Emas Galeri24
0,5 gram: Rp 1.319.000
1 gram: Rp 2.516.000
2 gram: Rp 4.970.000
5 gram: Rp 12.333.000
10 gram: Rp 24.602.000
25 gram: Rp 61.172.000
50 gram: Rp 122.247.000
100 gram: Rp 244.373.000
250 gram: Rp 609.432.000
500 gram: Rp 1.218.846.000
1.000 gram: Rp 2.437.726.000
3. Harga Emas UBS
0,5 gram: Rp 1.373.000
1 gram: Rp 2.539.000
2 gram: Rp 5.040.000
5 gram: Rp 12.454.000
10 gram: Rp 24.778.000
25 gram: Rp 61.821.000
50 gram: Rp 123.389.000
100 gram: Rp 246.680.000
250 gram: Rp 616.519.000
500 gram: Rp 1.231.589.000
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Transaksi jual beli emas batangan dapat dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam naskah sumber, ketentuan pajak merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali atau buyback emas batangan kepada PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan nilai transaksi lebih dari Rp 10 juta disebut dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak atas transaksi buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai penjualan kembali. Pembaca disarankan memeriksa ketentuan pajak terbaru sebelum melakukan transaksi. (*)
Editor : Cipi Ckandina