batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam membuka pendaftaran lelang 2.481 titik reklame melalui sistem digital. Dalam mekanisme baru ini, setiap pengusaha dibatasi menguasai maksimal lima titik reklame. Pelaku usaha juga wajib menyiapkan jaminan pembongkaran Rp10 juta per titik serta memenuhi persyaratan asuransi untuk mengantisipasi risiko konstruksi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan pengajuan dilakukan melalui aplikasi EASY yang terintegrasi dengan iBOSS dan Sistem Informasi Geospasial Reklame (SINGRI).
Melalui sistem tersebut, pelaku usaha dapat memeriksa lokasi yang tersedia, ukuran reklame, harga sewa, hingga persyaratan teknis sebelum mengajukan permohonan. Informasi mengenai konstruksi dan ketentuan pencahayaan videotron juga tersedia dalam aplikasi.
“Bentuk konstruksinya apa, berapa besaran kewajibannya sesuai ketentuan, semua tersedia di situ. Aplikasi itu mendekatkan pelaku usaha untuk mengetahui mana yang boleh dipasang dan mana yang tidak,” kata Rudi kepada Batam Pos, Rabu (14/10).
Pembatasan maksimal lima titik untuk setiap pengusaha diterapkan agar penguasaan lokasi tidak terpusat pada satu pelaku usaha. Menurut Rudi, seluruh pengusaha dapat mendaftar selama memenuhi persyaratan dan masih tersedia lokasi yang dapat diajukan.
“Semua pengusaha boleh mendaftarkan di situ, tidak ada batasan. Nanti dilihat tinggal di mana lokasi dia mau memasang. Baru diproses,” ujarnya.
Pendaftaran Lelang Reklame Batam Tanpa Batas Waktu
Berbeda dengan mekanisme pelelangan sebelumnya, pendaftaran titik reklame kali ini tidak memiliki batas waktu penutupan khusus. Sistem akan menutup kesempatan pengajuan apabila kuota 2.481 titik telah terpenuhi.
“Makanya berbeda, tidak seperti pelelangan sebelumnya yang mempunyai batas waktu. Selama kuota masih ada dan tersedia, silakan pelaku usaha mendaftar di aplikasi itu,” kata Rudi.
Selain mengatur akses terhadap lokasi, mekanisme tersebut menetapkan jaminan pembongkaran sebesar Rp10 juta untuk setiap titik reklame. Dana itu ditempatkan melalui bank yang ditunjuk dan dapat digunakan untuk membiayai pembongkaran apabila masa berlaku reklame berakhir, tetapi pemilik tidak membongkar konstruksinya.
Ketentuan tersebut bertujuan mencegah konstruksi reklame yang izinnya tidak lagi berlaku atau telah habis masa berlakunya dibiarkan berdiri tanpa penanganan.
Pelaku usaha juga diwajibkan memenuhi persyaratan asuransi ketika pembangunan konstruksi mencapai 70 persen. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi risiko konstruksi roboh yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Pengurusan Reklame Terintegrasi dengan BP Batam
Dari sisi pelayanan, integrasi aplikasi EASY dengan iBOSS menghubungkan pengajuan reklame dengan proses pengurusan lahan milik BP Batam. Dengan mekanisme ini, pemohon tidak perlu mendatangi kantor BP Batam secara terpisah untuk mengurus kebutuhan tersebut.
“Jadi pemohon itu tidak perlu lagi ke kantor BP Batam. Dia melalui aplikasi itu dan sistem akan bekerja. Nanti BP Batam merespons dan mengeluarkan tagihannya berapa,” ujar Rudi.
Perusahaan yang mengajukan permohonan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai bidang usahanya, serta menunjukkan kemampuan dan pengalaman di bidang reklame. Persyaratan tersebut menjadi bagian dari penilaian teknis sebelum permohonan diproses.
Melalui mekanisme digital ini, Pemko Batam berupaya menata ketersediaan lokasi reklame, membatasi penguasaan titik, serta memperjelas kewajiban pembongkaran dan keselamatan konstruksi.
Efektivitas kebijakan tersebut akan bergantung pada konsistensi penerapan aturan dan pengawasan terhadap reklame yang terpasang di lapangan. (*)
Editor : Putut Ariyo