Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Terbukti Lakukan Aborsi, Mantan Buruh Pabrik di Batam Dituntut 12 Tahun

Yashinta • Rabu, 15 Mei 2024 | 12:25 WIB
Terdakwa Ernawati usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (2/4).
Terdakwa Ernawati usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (2/4).

batampos – Ernawati, mantan karyawan pabrik Mukakuning dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (14/5). Wanita berusia 22 tahun ini dinilai terbukti melakukan aborsi hingga menghilangkan nyawa anak yang sedang dikandungnya.

Tuntutan terhadap Ernawati dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Adjudian dalam sidang yang dipimpin Sapri Tarigan. Sedangkan Ernawati didampingi kuasa hukum, Fransiskus Dwi alias Oik.

Dalam amar tuntutan, dijelaskan bahwa Ernawati dengan sengaja menghilangkan nyawa anak yang sedang dikandungnya. Hal itu dibuktikan selama proses pembuktian, baik dari keterangan saksi hingga terdakwa. Perbuataan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat 3 dan 4 UU perlindungan anak.

“Perbuatan terdakwa tak ada alasan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah seharusnya dihukum sesuai perbuataanya,” ujar jaksa.

Menurut jaksa, sebelum menjatuhkan tuntutan, pihaknya sudah mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Hal memberatkan perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa anak yang baru lahir. Sedangkan hal meringankan terdakwa menyesali.

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menuntut Ernawati dengan 12 tahun penjara,” ujar jaksa.

Atas tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa, Fransiskus minta waktu untuk menyampaikan pembelaan.

“Izin yang mulia, kami minta waktu satu minggu untuk pembelaan secara lisan,” ujar Fransiskus.

Usai sidang, Ernawati sempat menangis. Sembari digiring ke ruang tahanan Erna tak henti-hentinya menghapus air matanya.

Diketahui, Erna ditangkap usai ketahuan melahirkan bayi di toilet pabrik pada bulan Desember 2023 lalu. Bayi itu merupakan hubungan gelap antara terdakwa dan sang kekasih. Bayi itu disimpan di dalam lemari. Saat diperiksa kondisi bayi sudah meninggal. (*)

 

Editor : Ahmadi Sultan
#aborsi bayi #Buruh Pabrik Aborsi #Karyawan di Batam Lakukan Aborsi #pn batam