batampos – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menangkap Hermanto Marpaung, warga Rawamangun, Jakarta Timur. Pria 31 tahun ini melakukan penipuan terhadap wanita asal Batam berinisial S.
Kasat Reskim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto mengatakan penipuan tersebut dilakukan pelaku sejak tahun 2022. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 41 juta.
“Korban dan pelaku ini berpacaran. Dan selama ada hubungan itu pelaku meminjam sejumlah uang,” ujarnya.
Penipuan ini berawal saat keduanya berkenalan dari aplikasi TikTok. Pelaku yang mengaku bekerja di kapal tanker ini kemudian mengimingi akan menikahi korban.
“Korban ini dimanfaati. Pelaku kerap meminjam uang kepada korban dengan janji akan mengembalikan uang tersebut,” kata Ramadhanto.
Hingga akhirnya korban menyadari ditipu saat pelaku datang ke Batam dan memberikan jaminan kartu ATM-nya. Pelaku mengaku gajinya sebagai pelaut akan masuk ke rekening bank tersebut.
“Tapi uang yang dijanjikan tidak ada. Kemudian korban melaporkan kejadian ini,” ungkapnya.
Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa buku tabungan atas nama pelaku dan ponsel. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
“Kita imbau kepada masyarakat jangan mudah percaya dengan seseorang yang baru di kenal. Bisa jadi itu sabagai modus untuk melakukan kejahatan,” tutupnya. (*)
Editor : Ahmadi Sultan