Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah mendapatkan laporan korban. Pelaku beraksi pada 19 Juli lalu.
"Dari laporan itu kita melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku," ujarnya.
Marihot menjelaskan pencuran motor yang dilakukan pelaku dengab modus mematahkan stang motor. Kemudian hasil curian dijual dengan sistem COD (cash on delivery).
"Pelaku melakukan pencurian motor sudah lebih dari satu kali. Keterangannya, hasil curian dijual ke media sosial," katanya.
Kepada polisi, pelaku mengaku baru saja bebas dari penjara pada Mei kemarin. Sebelumnya, pada tahun 2021, TPS ditangkap Polsek Batuampar dengan kasus yang sama dan divonis 2 tahun 6 bulan.
"Dari pengakuannya usai bebas, ini baru melakukan pencurian lagi," ungkap Marihot
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir mengimbau masyarakat khususnya warga Bengkong untuk meningkatkan kewaspadaan. Ia meminta masyarakat untuk menggunakan kunci ganda saat memarkirkan motor.
"Parkir di tempat yang aman dan mudah diawasi atau terpantau CCTv. Dan gunakan kunci ganda," tutupnya. (*)
Editor : Ahmadi Sultan