Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kasus Penyelundupan Tanpa Tersangka, Ini Penjelasan Bea Cukai Batam

Yofie Yuhendri • Selasa, 20 Agustus 2024 | 09:40 WIB
Barang selundupan berupa sparepart motor gede (moge) jenis Harley Davidson yang berhasil ditegah Bea Cukai Batam.
Barang selundupan berupa sparepart motor gede (moge) jenis Harley Davidson yang berhasil ditegah Bea Cukai Batam.

batampos - Deretan kasus penyelundupan tanpa tersangka yang ditangani Bea Cukai Batam terus bertambah. Terbaru, BC Batam hanya menjatuhkan sanksi administrarif kepada penyelundup sparepart motor gede (moge) Harley Davidson beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kasi BKLI) Bea Cukai Batam, Mujiono mengatakan penerapan sanksi tersebut dikeluarkan setelah pihaknya melakukan penyelidikan.

"Tim penyidik melakukan pemeriksaan dan penelitian atas berkas, dokumen, orang, dan terkait semua pelanggaran yang terjadi," ujarnya.

Menurut Mujiono, penerapan sanksi tersebut sudah sesuai aturan. Dimana, untuk sanksi pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Unsur pelanggaran piadana ada dalam KUHP. Jadi semuanya melalui proses pemeriksaan dan penelitian," katanya.

Diketahui, penyelundupan yang ditangani BC Batam pada tahun lalu hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.

Penyelundupannya diantaranya berupa balpres, motor gede (moge) Harley Davidson dan sparepartnya, serta tegahan ratusan ponsel i Phone di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

"Untuk barang-barang ini disita Bea Cukai," tutupnya. (*)

 



Editor : Ahmadi Sultan
#Penyelundupan Sparepart Moge #bea cukai batam