Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

2 Ayah Tiri di Batam Cabuli Anak, Terancam Dijatuhi Hukuman Maksimal

Yofie Yuhendri • Senin, 23 September 2024 | 08:01 WIB
Pelaku pencabulan anak tiri saat menjalani pemeriksaan polisi di Polsek Sekupang.
Pelaku pencabulan anak tiri saat menjalani pemeriksaan polisi di Polsek Sekupang.

batampos - Dua warga Sekupang, AS, 50, dan EB, 34, yang terlibat kasus pencabulan anak tirinya terancam hukuman maksimal. Pelaku bisa dijatuhi hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman tersebut.

Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompunsunggu mengatakan penerapan hukuman maksimal ini berdasarkan pasal pemberatan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Karena pelaku ini merupakan ayah tiri korban. Orang dekat korban,” ujarnya.

Heribertus menjelaskan pemberatan hukuman ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Serta memberikan pembelajaran bagi masyarakat lainnya.

“Jangan sampai ada kejadian seperti ini lagi,” tegasnya.

Sementara Psikolog, Irfan Aulia menyayangkan adanya kasus ini di Batam. Menurut dia, dua pelaku tersebut perlu diberikan penanganan khusus.

“Ini sudah penyimpangan. Pelaku perlu di-treatment,” ujarnya.

Selain pelaku, ia juga menyoroti psikologis korban. Menurut Irfan, korban harus diberikan penanganan khusus.

“Keluarga juga harus hati-hati. Karena pelaku biasanya sudah ada target korban lain,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Polsek Sekupang menangkap dua warga Sekupang yang mencabuli anak tirinya. Pelakunya yakni AS, 50, Warga Negara Singapura, dan EB, 34, honorer di salah satu dinas Pemerintah Kota Batam.

AS mencabuli anak tirinya AF, 16, dan EB melakukan perbuatan bejat tersebut terhadap AA, 13. Pencabulan ini dilakukan selama 2 tahun atau berulang hingga ratusan kali. (*)

 



Editor : Ahmadi Sultan
#Pencabulan Anak di Batam #pencabulan anak tiri #pencabulan anak bawah umur