Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Terdakwa Zulkifli Bantah Terlibat Penggelapan Sabu 2 Kg, Akui Beli di Simpang Dam

Muhammad Abdul Azis • Minggu, 4 Mei 2025 | 06:00 WIB

Zulkifli saat mengikuti sidang di PN Batam.
Zulkifli saat mengikuti sidang di PN Batam.
batampos– Terdakwa kasus narkotika, Zulkifli Simanjuntak, membantah keterlibatannya dalam dugaan penggelapan barang bukti sabu seberat 2 kilogram. Pernyataan itu disampaikannya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Batam, yang digelar pada Jumat (2/5).

Dalam persidangan, Zulkifli menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui perihal sabu seberat 2 kilogram yang menjadi objek perkara.

Ia bahkan mengaku baru mengetahui permasalahan tersebut setelah ditangkap aparat kepolisian di kamar kosnya yang berada di kawasan Buana Center, Batuaji.

"Saya ditangkap di kamar kos tanpa tahu apa masalahnya. Setelah itu langsung diserahkan ke penyidik bernama Suwanda di Polda Kepri," ujar Zulkifli.

Lebih lanjut, Zulkifli mengungkapkan dirinya tidak memahami isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik. Ia mengaku hanya diminta menandatangani dokumen tersebut tanpa diberi penjelasan yang memadai.

"Saya nggak ngerti isi BAP itu. Penyidik yang ngetik semua. Saya cuma disuruh tanda tangan dan cap jempol," imbuhnya.

Pernyataan Zulkifli berbeda dengan keterangan terdakwa lain dalam perkara yang sama, Azis, yang sebelumnya telah mengakui perbuatannya. Hal ini membuat majelis hakim mempertanyakan konsistensi dan kejujuran kesaksian Zulkifli.

Untuk mengklarifikasi lebih lanjut, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Tiwik memutuskan menunda persidangan dan akan menghadirkan saksi verbalisan dari pihak penyidik dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 9 Mei 2025 mendatang.

Dalam persidangan, Zulkifli juga mengakui bahwa dirinya pernah membeli sabu di kawasan Simpang Jam pada tahun 2023, dan sering bermain judi jackpot di lokasi tersebut. Namun ia tetap menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus penggelapan sabu 2 kilogram tersebut.

Terungkap pula dalam persidangan bahwa Zulkifli adalah mantan anggota TNI yang berstatus desersi. Ia pernah divonis tujuh tahun penjara dalam kasus narkotika pada tahun 2015 dan dinyatakan bebas pada 2020.

Menariknya, sidang kali ini dipimpin oleh Hakim Tiwik, yang ternyata juga merupakan hakim yang menjatuhkan vonis terhadap Zulkifli dalam kasus narkotika sebelumnya. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#narkoba