Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Jaksa Kembalikan Berkas Penyidikan Penyelewengan Pertalite di SPBU Kabil ke Polisi

Yashinta • Jumat, 11 Juli 2025 | 06:38 WIB
Polda Kepri menyegel nozel bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kabil, Nongsa.
Polda Kepri menyegel nozel bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kabil, Nongsa.

batampos - Penyidikan dugaan penyelewengan BBM bersubsidi jenis pertalite oleh operator SPBU Kabil yang dilakukan Ditkrimsus Polda Kepri dikembalikan Jaksa. Alasannya, hasil penyidikan masih kurang, dan minta penyidik melengkapi.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini mengatakan saat ini pihaknya tengah melengkapi petunjuk dari jaksa. Pada pengembaliaan berkas, jaksa memberikan petunjuk untuk dilengkapi.

“Kami sedang melengkapi hasil penyidikan yang masih kurang,” ujar Zamrul.

Zamrul tak bisa menjelaskan terkait apa hasil penyidikan yang kurang menurut jaksa. Alasannya karena hal itu masuk ke ranah penyidikan.

“Intinya kami melengkapi, jika sudah lengkap akan kami kembalikan lagi ke jaksa,” sebutnya.

Disinggung terkait tersangka, menurut Zamrul dalam perkara tersebut hanya ada satu tersangka. Penetapan tersangka berdasarkan beberapa alat bukti yang kuat.

“Untuk tersangka masih satu, berdasarkan alat bukti yang kami sidik,” tegas Zamrul.

Sementara Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf belum bisa dikonfirmasi terkait pengembalian berkas ke polisi. Namun beberapa waktu lalu, Yusnar menyebutkan bahwa jaksa akan mengembalikan berkas karena masih ada yang kurang.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka Dedy yang telah bekerja 13 tahun di SPBU Kabil, Batam, ditetapkan sebagai tersangka karena menyalahgunakan QR code MyPertamina milik konsumen lain. Sebanyak 38 barcode yang diperoleh melalui mesin Automatic Data Capture (ADC) digunakan untuk membeli BBM subsidi ke dalam jeriken.

BBM itu kemudian dijual ke pembeli yang tidak berhak, termasuk anak-anak di bawah umur. Modus tersebut diduga telah dilakukan sejak awal tahun 2025, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2 miliar. (*)

 



Editor : Ahmadi Sultan
#SPBU Kabil #penyelewengan bbm bersubsidi