Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan warga yang kehilangan sepeda motor pada Senin (28/7) dini hari.
“Kejadian bermula saat korban menyadari sepeda motornya yang diparkir di teras rumah hilang saat hendak digunakan. Korban kemudian berinisiatif mencari dan menemukan motornya terparkir di tepi jalan bersama salah satu pelaku,” jelas Kompol Hippal saat dikonfirmasi, Rabu (30/7).
Melihat sepeda motornya, korban langsung mengamankan pelaku dengan bantuan warga sekitar dan menyerahkannya ke pihak kepolisian. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan, tim opsnal yang dipimpin IPTU M. Ridho, S.H., kemudian berhasil menangkap satu pelaku lainnya.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AB (25), warga asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dan HS (24), warga asal Padang Lawas, Sumatera Utara. Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda di kawasan Sekupang dan kini telah ditahan di Mapolsek Sekupang.
Barang bukti yang disita dari tangan pelaku yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam beserta surat-surat kendaraan, yaitu STNK dan BPKB asli milik korban. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa motor dicuri dalam kondisi kunci masih tergantung.
“Keduanya mengakui perbuatannya dan saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tambah Kompol Hippal.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan tidak sembarangan memarkir kendaraan, meskipun di halaman rumah sendiri.
“Kami imbau warga agar tidak meninggalkan kunci tergantung di kendaraan. Gunakan pengaman tambahan jika perlu, dan laporkan segera jika melihat hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya. (*)
Editor : Tunggul Manurung