Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

3 Sudah Ditangkap, Polisi Buru 1 Pelaku Penganiayaan Rizki Fadli    

Yofie Yuhendri • Rabu, 8 Oktober 2025 | 17:00 WIB

 

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto bersama jajajran mberikan keterangan pengungkapan kasus pengeroyokan saat ekspos di Mapolsek Lubukbaja, Senin (6/10).
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto bersama jajajran mberikan keterangan pengungkapan kasus pengeroyokan saat ekspos di Mapolsek Lubukbaja, Senin (6/10).

batampos- Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja masih melakukan pengembangan terhadap kasus pengeroyokan yang menewaskan Rizki Fadli. Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap 3 dari 4 pelaku pengeroyokan yakni SN, 36, RJ, 31, dan AG, 26.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto mengatakan pihaknya telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka berinisial NS.

“Terhitung hari ini, terhadap tersangka NS ini kami menuangkan namanya ke dalam surat DPO,” ujarnya.

Dari pengakuan 3 rekannya, NS melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan steak beasball. Usai menganiaya korban, pelaku langsung meninggalkan lokasi.

“Kami sudah melakukan pemanggilan, dan saat ini masih dalam proses pencarian,” katanya.

Noval menjelaskan penganiayaan ini dilakukan para pelaku pada 25 September di 3 lokasi. Yakni di Kampung Pisang, Kampung Nelayan, dan Baloi.

Dalam pengeroyokan tersebut, korban dianiaya menggunakan benda tumpul, yang mengakibatkan korban mengalamj luka robek bagian kepala, didapatkan luka memar pinggang, punggung, kelopak mata kanan dan kiri, luka lecet bibir, dan anggota gerak tubuh atas dan bawah.

Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa mobil rental Honda Brio yang digunakan pelaku, dan parang untuk mengancam korban.

“Pelaku kita amankan di Perumahan di Sagulung dengan barang bukti berupa mobil rental Honda Brio yang digunakan pelaku, dan parang untuk mengancam korban,” ungkap Noval.

Noval menjelaskan pengeroyokan ini bermotif sakit hati kepada korban. Korban memiliki hutang sebesar Rp 3 juta kepada SN dan hingga kini belum dilunasi.

“Korban dan para pelaku ini saling mengenal. Dan pelaku mengajak korban bertemu untuk menagih hutang tersebut,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 ke 1 e, ke 2 e, dan ke 3 e, juncto pasal 64 KUHPidana anacaman 12 tahun penjara. (*)

 

Editor : Tunggul Manurung
#penganiayaan