Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kasus Kekerasan PRT di Sukajadi, Roslina Dituntut 10 Tahun Penjara

Abdul Azis Maulana • Selasa, 2 Desember 2025 | 06:05 WIB

R, majikan korban sebagai pelaku utama penganiayaan ART.
R, majikan korban sebagai pelaku utama penganiayaan ART.

batampos- Aroma kekerasan yang selama berbulan-bulan tersembunyi di sebuah rumah mewah kawasan Sukajadi kembali menyeruak di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin, (1/12) Jaksa Penuntut Umum Aditya Syaummil membacakan tuntutan pidana bagi dua perempuan yang disebut menjadi pelaku penyiksaan brutal terhadap seorang asisten rumah tangga muda bernama Intan.

 Dalam amar tuntutan yang dibacakan, jaksa Aditya Syaummil menuntut Roslina dengan pidana penjara 10 tahun. Untuk rekannya, Merliyati Loru Peda, ia menuntut 7 tahun bui.

 “Tidak ada alasan meringankan untuk terdakwa Roslina. Terdakwa berbelit, tidak mengakui perbuatannya, dan korban mengalami trauma serta luka berat akibat tindakannya dan meresahkan masyarakat . Selain itu, Korban (Intan) juga tidak memaafkannya,” ujar Aditya, tegas, mengarahkan tatapannya pada kursi terdakwa.

 Baca Juga: Waspada,, Mengendarai Mobil! Ini 6 Dampak Berbahaya Jika Salah Menginjak Pedal Rem

Dalam dakwaan dan rangkaian persidangan sebelumnya, kekerasan itu disebut berlangsung sejak Desember 2024 hingga Juni 2025. Selama periode itu, Intan menjadi pelampiasan kemarahan Roslina atas alasan yang kerap tak masuk akal.

 Intan dipukul, dijambak, ditendang, bahkan dihantamkan kepalanya ke dinding. Pada 10 Juni 2025, Roslina disebutkan menonjok mata korban hingga bengkak dan menghantam wajahnya berkali-kali. Dua pekan kemudian, 21 Juni 2025, giliran Merliyati yang turun tangan, wajah Intan disetrum dengan raket listrik sampai melepuh.

 Alat-alat rumah tangga berubah menjadi instrumen penyiksaan, raket nyamuk, serokan sampah, kursi lipat, hingga ember plastik. Korban juga dipaksa membuat video pengakuan dan menulis buku dosa setiap kali dianggap melakukan kesalahan.

 Visum et Repertum nomor 57/RSE-BTM Kota/VI/2025 yang ditandatangani dr. Reza Priatna, Sp.FM, memperlihatkan gambaran luka yang memilukan: memar hampir di seluruh tubuh, luka robek di bibir, darah merembes di bawah kulit wajah, serta luka bakar akibat sengatan listrik. Intan juga mengalami anemia karena kekerasan berulang.

 “Korban mengalami rasa sakit dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu,” kata jaksa Arfian dalam berkas dakwaan sebelumnya.

 Jaksa Adit menyatakan terdakwa Roslina dan Merliyati terbukti melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan korban luka berat, sesuai Pasal 44 ayat 2 UU PKDRT, dilakukan secara berlanjut (Pasal 64 ayat 1 KUHP), dan turut serta (Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP).

 Pertimbangan memberatkan bagi Merliyati, Perbuatannya membuat korban sakit secara fisik dan psikis, Tindakannya menimbulkan penderitaan mendalam bagi korban, Kekerasan yang dilakukan berpotensi berdampak luas di masyarakat.

Baca Juga: BC Batam Belum Tau Siapa Pemilik Barang, Tangkapan Selundupan Bahan Pokok di Pelabuhan Sengkuang

 Meski begitu, beberapa hal meringankan dicatat Jaksa, yakni Merliyati mengakui perbuatannya dan menyesal serta telah mendapatkan maaf dari Intan (Korban).

 Jaksa juga meminta barang bukti dirampas untuk negara, termasuk dua ponsel, kontrak kerja atas nama Merliyati, buku dosa, raket listrik, serokan sampah, hingga kursi lipat merah yang digunakan untuk menganiaya korban.

 Majelis hakim yang dipimpin Andi Bayu Mandala Putra, dengan anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari, akan menjadwalkan persidangan pada hari Kamis (4/12/2025) mendatang dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasihat hukum terdakwa Roslina dan Merliyati.

 Kisah Intan yang disiksa dalam rumah mewah, dipaksa diam, dan akhirnya diselamatkan tetangga yang curiga menjadi cermin gelap praktik kekerasan domestik yang kerap tersembunyi di balik pagar tinggi kawasan elit. (*)

 

 

 

Editor : Tunggul Manurung
#penganiayaan #prt