batampos– Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam terkait perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap pekerja rumah tangga (PRT) Intan, yang melibatkan dua terdakwa, Roslina dan Merliyati. Kejaksaan menilai vonis terhadap salah satu terdakwa masih jauh dari rasa keadilan.
“Untuk hukuman atas Merliyati itu dirasa belum setimpal dengan peran dan perbuatannya. Untuk Roslina, kami menunggu. Kalau mereka banding, kami juga banding,” ujar Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, Rabu (10/12).
Dalam sidang pada Senin (8/12) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andi Bayu didampingi hakim anggota Douglas dan Dina pengadilan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Roslina.
Baca Juga: Baliho di JPO SP Plaza Tak Kunjung Ditertibkan,malah Materi Diganti Baru
Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak kekerasan berulang dan berkelanjutan terhadap korban sesuai Pasal 44 ayat (2) UU PKDRT, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta turut serta (Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan,” ucap Andi Bayu saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menegaskan tidak menemukan satu pun faktor yang meringankan bagi Roslina. Sebaliknya, terdapat banyak hal yang memberatkan, seperti kekerasan dilakukan dengan cara sadis, berulang, dan berkelanjutan, terdakwa tidak kooperatif selama persidangan, serta kasus menimbulkan keresahan masyarakat.
Dalam perkara yang sama, terdakwa Merliyati dinyatakan terbukti turut serta melakukan kekerasan terhadap Intan. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis jauh lebih ringan, yakni 2 tahun penjara atau delapan tahun lebih rendah dari hukuman Roslina.
Menurut hakim, pertimbangan keringanan diberikan karena Merliyati mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, dan telah mendapatkan maaf dari korban.
Baca Juga: Bocoran Lengkap Samsung One UI 8.5: Desain Baru, Galaxy AI Lebih Canggih, dan Fitur Tambahan
Vonis ini lima tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arfian yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara.
Merliyati melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara JPU memilih menyatakan, “Kami pikir-pikir, Yang Mulia.”
Persidangan mengungkap rangkaian penyiksaan sadis yang dialami Intan selama bekerja di rumah terdakwa.
Bentuk kekerasan yang dialami korban mencakup Dipukul, dijambak, ditendang Kepala dibenturkan ke dinding dan diinjak
Tidak diberi makan layak ,Dipaksa memakan kotoran anjing dan minum air kloset, Disetrum raket nyamuk di area mulut dan wajah
Berbagai barang rumah tangga dijadikan alat penyiksaan, termasuk raket nyamuk, serokan sampah, kursi lipat, hingga ember plastik. Korban bahkan dipaksa membuat video pengakuan dan menulis “buku dosa” setiap kali dianggap melakukan kesalahan.
Puncak kekerasan terjadi pada 10 Juni 2025 ketika Roslina menonjok bagian mata korban hingga bengkak dan berulang kali menghantam wajahnya.
Baca Juga: KM Pelangi 15 Belum Terlacak, Pemkab Anambas Siapkan Helikopter untuk Pencarian Via Udara
Pada 21 Juni 2025 Merliyati ikut menyetrum wajah korban dengan raket listrik, menyebabkan luka melepuh.
Kondisi fisik korban tercatat dalam Visum et Repertum Nomor 57/RSE-BTM Kota/VI/2025 yang dikeluarkan RS Elisabeth Batam Kota. Temuan medis menunjukkan: Memar hampir di seluruh wajah dan tubuh.
Luka robek pada bibir, Pendarahan di bawah kulit wajah, Luka bakar akibat sengatan listrik, Anemia akibat kekerasan berkepanjangan
Jaksa menilai kondisi tersebut membuat korban tidak dapat beraktivitas normal dalam jangka waktu panjang. (*)
Editor : Tunggul Manurung