Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Berkas Pembunuhan Dwi Puti Belum Lengkap, Penyidik Polsek Batuampar Ikuti Petunjuk Jaksa

Abdul Azis Maulana • Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:53 WIB

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus.

Batampos – Penanganan kasus pembunuhan sadis terhadap Dwi Puti,25, masih berlanjut. Hingga kini, berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P-21) dan masih dalam tahap pemenuhan oleh penyidik Polsek Batuampar, sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sebelumnya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian. SPDP tersebut menjadi dasar bagi jaksa untuk memantau proses penyidikan hingga perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materiil.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan, penyidik masih melengkapi berkas sesuai arahan jaksa. "Perkara masih dalam proses pemenuhan kelengkapan dari penyidik, sesuai petunjuk jaksa penuntut umum sebelum dinyatakan P-21," ujarnya ketika ditemui, Sabtu (27/12/2025).

Baca Juga: Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Dua Wanita di Sei Beduk Malah Jadi Tersangka dan Terancam Pidana Penjara 5 Tahun

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan dan menahan empat tersangka, yakni Wilson Lukman, Anik Istiqomah, Putri Angelina, dan Salmiati. Keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian tindak pidana yang berujung pada kematian korban.

Kapolsek Batuampar Amru Abdullah menjelaskan, hasil autopsi mengungkap adanya indikasi penyiksaan beratterhadap korban sebelum meninggal dunia.

"Penyebab kematian adalah masuknya air ke paru-paru hingga rongga dada, disertai pendarahan pada jaringan otak dan memar luas. Fakta ini mengarah pada adanya penyiksaan," kata Amru.

Penyidik menduga Wilson Lukman sebagai pelaku utama kekerasan fisik, sementara Anik Istiqomah disebut berperan sebagai aktor intelektual yang diduga membuat rekaman video rekayasa hingga memicu emosi pelaku utama.

Baca Juga: Istri Kepala Samsat Batamcentre Dicopet di Panbil Mall,  iPhone 16 Pro Max Miliknya Raib

Dua tersangka lainnya, Putri Angelina dan Salmiati, diduga membantu dengan membeli lakban, memborgol korban, serta melepas sembilan unit kamera CCTV untuk menghilangkan jejak.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (*)

 

Editor : Chahaya Simanjuntak
#Dwi Putri Apriandini #Pembunuhan Dwi Puti