Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Polres Bintan Ungkap Kasus TPPO, 9 Calon PMI Gagal Diberangkatkan ke Malaysia

Slamet Nofasusanto • Selasa, 30 Desember 2025 | 21:16 WIB

 

Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, didampingi Kasi Humas, Iptu H.P Bako di Mapolres Bintan, Selasa (30/12). F. Slamet Nofasusanto/Batam Pos
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, didampingi Kasi Humas, Iptu H.P Bako di Mapolres Bintan, Selasa (30/12). F. Slamet Nofasusanto/Batam Pos

Batampos -  Polres Bintan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mengamankan sembilan calon pekerja migran Indonesia (PMI) di perairan Pulau Buou, Kabupaten Bintan, Rabu (3/12) malam. Pengungkapan ini dilakukan saat patroli rutin Satpolairud Polres Bintan di wilayah Perairan Tanjunguban.

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani mengatakan, petugas menerima informasi adanya sebuah speedboat yang bergerak dari Batam menuju Malaysia dengan membawa calon PMI secara ilegal. Speedboat tersebut kemudian dikejar hingga berhenti di pesisir Pulau Buou.

"Saat hendak diamankan, para calon PMI sempat melarikan diri ke arah hutan. Namun petugas berhasil menemukan sembilan calon PMI dan satu orang kru kapal," ujar Yunita saat konferensi pers di Mapolres Bintan, Selasa (30/12/2025).

Baca Juga: Speedboat Tujuan Malaysia Dihentikan, Polisi Selamatkan 9 Calon PMI Ilegal

Kesembilan calon PMI tersebut terdiri dari dua perempuan dan tujuh laki-laki yang berasal dari berbagai daerah, seperti Palangkaraya, Madura, dan Lombok. Setelah diamankan, seluruh calon PMI dipulangkan ke daerah asal melalui BP3MI.

Dari hasil penyelidikan, para korban diketahui membayar biaya keberangkatan bervariasi hingga Rp15 juta per oranguntuk bisa bekerja di Malaysia. Uang tersebut disetorkan kepada seorang pelaku berinisial A yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: KM Bukit Raya Jadi Kapal Favorit Warga Anambas Saat Nataru

Sementara itu, tekong atau pengemudi speedboat diketahui melarikan diri dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian. "Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini," kata Yunita.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit speedboat, dua mesin tempel, belasan jeriken bahan bakar, serta kartu SIM Malaysia dan Indonesia.

Tersangka A dijerat Pasal 4 junto Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)

 

Editor : Chahaya Simanjuntak
#bintan #PMI ilegal #Kasus TPPO Bintan #tppo