Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Pemilik Lahan Bantah Langgar Perda, Tegaskan Pagar di Jalan DI Panjaitan Berdiri di Tanah Bersertifikat

Mohamad Ismail • Sabtu, 3 Januari 2026 | 09:05 WIB

PPNS Satpol PP hingga Dinas Pekerja Umum Kepri saat melakukan pengukuran pagar di Jalan D.I Panjaitan, Jumat (2/1/2026). F. Mohamad Ismail/Batam Pos
PPNS Satpol PP hingga Dinas Pekerja Umum Kepri saat melakukan pengukuran pagar di Jalan D.I Panjaitan, Jumat (2/1/2026). F. Mohamad Ismail/Batam Pos

Batampos - Pemilik lahan di Jalan D.I Panjaitan, Batu 9, Tanjungpinang, Djodi, membantah tudingan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) terkait pembangunan pagar di lahannya, Jumat (2/1/2026) kemarin.

Djodi menegaskan, pagar yang dipasang sepenuhnya berada di atas tanah miliknya yang telah memiliki sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ini tanah saya, ada sertifikatnya. Saya hanya memasang pagar pembatas, bukan membangun gedung,” ujarnya.

Baca Juga: Hari Pertama Kerja 2026, BKPSDM Tanjungpinang Catat Tiga ASN Bolos

Menurut Djodi, pemasangan pagar tersebut tidak melanggar aturan karena dilakukan di atas lahan bersertifikat dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Ia juga menilai bahwa pemasangan pagar tidak dapat disamakan dengan pembangunan gedung yang mewajibkan adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kalau bangunan baru perlu PBG. Ini hanya pagar pembatas untuk menjaga tanah agar tidak dimasuki atau digunakan pihak lain tanpa izin,” tegasnya.

Djodi berharap proses penanganan persoalan ini dilakukan secara objektif dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, serta tidak merugikan hak pemilik tanah yang sah. (*)

 

 

Editor : Chahaya Simanjuntak
#tanjungpinang #langgar perda #sengketa lahan