Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kurir Sabu 481 Gram di Bandara Hang Nadim Dituntut 11 Tahun Penjara

Abdul Azis Maulana • Jumat, 9 Januari 2026 | 11:20 WIB
Terdakwa kasus narkotika Fajar Aulia menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (8/1/2026). F. Azis Maulana/Batam Pos
Terdakwa kasus narkotika Fajar Aulia menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (8/1/2026). F. Azis Maulana/Batam Pos

batampos – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama 11 tahun terhadap terdakwa Fajar Aulia, kurir narkotika jenis sabu yang ditangkap di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (8/1/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rinaldi, dengan hakim anggota Irfan Lubis dan Yuanne.

Dalam persidangan, JPU Muhammad Arfian menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang pemufakatan jahat.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun, denda dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan, serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU saat membacakan amar tuntutan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis yang dijadwalkan disampaikan pada sidang berikutnya.

Dalam dakwaan JPU terungkap, perkara ini bermula pada pertengahan Maret 2025, ketika terdakwa menghubungi saksi Dandi Faisal untuk mencari pekerjaan sebagai kurir narkotika. Alasan terdakwa saat itu adalah kebutuhan biaya pengobatan ibunya serta rencana pernikahan.

Kesempatan tersebut datang pada Mei 2025, saat Dandi Faisal berkomunikasi dengan seorang pria bernama Bakri yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Dari komunikasi itu disepakati pengiriman narkotika jenis sabu seberat sekitar setengah kilogram ke Lombok, dengan upah sebesar Rp40 juta.

Dari jumlah tersebut, terdakwa dijanjikan imbalan Rp25 juta di luar biaya transportasi.

Pada Rabu (14/5/2025), terdakwa tiba di Batam dan menerima sabu melalui pertemuan di kawasan Batu Aji dengan sandi angka “88”. Narkotika itu kemudian disimpan di dalam koper untuk dibawa ke Lombok melalui jalur udara.

Upaya penyelundupan tersebut gagal setelah petugas Bea Cukai mencurigai koper milik terdakwa saat pemeriksaan X-ray di Bandara Internasional Hang Nadim, Kamis (15/5/2025). Pemeriksaan lanjutan menemukan tiga bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Terdakwa mengakui barang haram tersebut miliknya.

Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti diserahkan kepada BNNP Kepulauan Riau untuk diproses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pengujian laboratorium Badan POM, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamina dan termasuk Narkotika Golongan I. Sementara hasil penimbangan oleh PT Pegadaian (Persero) mencatat berat bersih sabu mencapai 481,4 gram.

Atas perbuatannya, terdakwa juga didakwa secara alternatif melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1).

Majelis hakim menunda persidangan untuk agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. (*)

Editor : M Tahang
#Kurir Sabu