Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

BC Batam Gagalkan Penyelundupan Barang Tanpa Dokumen, Sempat Kejar-kejaran di Laut

Ahmadi Sultan • Jumat, 9 Januari 2026 | 13:25 WIB
Barang tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan melalui jalur perairan yang berhasil diamankan Bea Cukai Batam, Rabu (7/1) dini hari. F. Istimewa
Barang tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan melalui jalur perairan yang berhasil diamankan Bea Cukai Batam, Rabu (7/1) dini hari. F. Istimewa

batampos – Upaya penyelundupan barang kiriman tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan berhasil digagalkan Bea Cukai Batam setelah aksi kejar-kejaran di perairan Tanjunguban, Rabu (7/1/2026) dini hari.

Penindakan dilakukan Tim Patroli BC 11001 dari Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) terhadap satu unit speedboat SB JJ Indah 2 yang diduga mengangkut barang keluar dari Kawasan Bebas Batam secara ilegal.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea dan Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan penindakan bermula dari informasi intelijen yang diterima Selasa (6/1/2026) terkait dugaan pengeluaran barang tanpa dokumen kepabeanan melalui jalur laut.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim Satgas langsung melaksanakan patroli laut dan melakukan penelusuran di area perairan yang diduga menjadi jalur pengeluaran barang,” ujar Evi, Jumat (9/1/2026).

Pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 02.50 WIB, petugas mendapati sebuah speedboat bergerak dari arah Punggur menuju Tanjunguban. Setelah diidentifikasi, objek tersebut diketahui sebagai SB JJ Indah 2.

Saat petugas melakukan upaya penghentian untuk pemeriksaan, speedboat sempat melakukan perlawanan dan berulang kali mencoba melarikan diri.

“Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya kapal berhasil dikuasai sekitar pukul 03.10 WIB,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui speedboat tersebut mengangkut barang kiriman tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Selanjutnya, speedboat beserta kru dan muatannya diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjunguncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Unit K-9 P2 Bea Cukai Batam juga diterjunkan untuk melakukan pelacakan terhadap sarana dan muatan guna mengantisipasi penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Hasil pemeriksaan dinyatakan negatif.

Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan muatan berupa 54 koli barang paket campuran dari berbagai jenis. Atas perbuatan tersebut, para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan pengawasan di jalur perairan akan terus diperkuat guna mencegah pengeluaran barang ilegal dari kawasan bebas.

Baca Juga: Pemko Batam Gelar Operasi Pasar Khusus Cabai

“Pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang tegas merupakan langkah penting untuk menjaga kepatuhan serta melindungi kepentingan negara,” ujarnya.

Bea Cukai Batam juga mengimbau pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi dinilai sangat penting dalam mendukung pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan. (*)

Editor : M Tahang
#bea cukai batam #penyelundup