Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Rencana IPO Jawa Pos dan Dugaan Pemolesan Aset Terungkap di Persidangan

batampos • Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15 WIB
Mohammad Yamin, mantan karyawan Jawa Pos saat bersaksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (13/1). F. ALFIAN RIZAL/JAWA POS
Mohammad Yamin, mantan karyawan Jawa Pos saat bersaksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (13/1). F. ALFIAN RIZAL/JAWA POS

batampos – Rencana penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) Jawa Pos yang tak pernah terealisasi kembali mencuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (13/1). Dalam sidang tersebut terungkap alasan dibuatnya sejumlah akta terkait aset perusahaan, yang disebut-sebut berkaitan dengan rencana membawa Jawa Pos melantai di bursa pada akhir 1990-an.

Dalam persidangan dijelaskan, rencana IPO itu didorong oleh keinginan agar Jawa Pos tampil sebagai perusahaan dengan aset besar. Untuk kepentingan tersebut, sejumlah aset dicantumkan, termasuk aset yang diklaim atas nama pribadi Dahlan Iskan, di antaranya Tabloid Nyata yang dikelola PT Dharma Nyata Press (DNP).

Menanggapi hal tersebut, jajaran Direksi Jawa Pos menegaskan bahwa PT Dharma Nyata Press sejak awal merupakan hasil akuisisi Jawa Pos, bukan aset pribadi Dahlan Iskan. Dalam praktiknya, PT DNP pada masa lalu secara rutin membayarkan dividen ke rekening-rekening yang dikendalikan oleh Jawa Pos.

Direktur Jawa Pos Holding, Hidayat Jati, menyebut rencana IPO tersebut pada akhirnya tidak terealisasi karena tidak tercapai kesepakatan di antara para pemegang saham.

“Kalaupun jadi IPO, Jawa Pos akan go public dengan cara yang benar dan sesuai aturan,” ujarnya.

Fakta mengenai rencana IPO terungkap dari keterangan saksi fakta M. Yamin, mantan karyawan PT Jawa Pos yang dihadirkan oleh pihak Dahlan Iskan. Yamin menjelaskan bahwa pada akhir 1990-an memang pernah ada pembicaraan untuk membawa Jawa Pos menjadi perusahaan terbuka.

Sementara itu, pengacara Dahlan Iskan, Beryl Cholif Arrachman, menyatakan bahwa Dahlan sempat membuat draf akta pernyataan yang mengakui PT DNP sebagai milik PT Jawa Pos. Namun, menurutnya, draf tersebut hanya disiapkan sebagai syarat administratif agar Jawa Pos dapat memenuhi kriteria perusahaan terbuka saat itu.

“Untuk menjadi perusahaan terbuka harus terlihat seksi. Kalau asetnya tidak banyak, tidak menarik dan tidak laku di market,” kata Beryl.

Pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal, khususnya Pasal 90 UU Nomor 8 Tahun 1995, yang secara tegas melarang setiap bentuk penipuan, termasuk penyampaian informasi yang tidak benar atau menyesatkan dalam perdagangan efek, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bahwa praktik “memoles” atau membesarkan tampilan aset dengan tujuan membuat perusahaan tampak lebih menarik saat IPO termasuk dalam perbuatan yang dilarang.

“Pasal 90 UU Pasar Modal secara tegas melarang penyampaian pernyataan atau informasi yang tidak benar atau menyesatkan, termasuk menyajikan fakta yang keliru atau menimbulkan kesan salah terhadap kondisi perusahaan,” ujarnya.

Ia juga merujuk POJK Nomor 7/POJK.04/2017 yang mengatur bahwa laporan keuangan harus disusun sesuai prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia. Selain itu, tanggung jawab Direksi atas laporan keuangan diatur lebih lanjut dalam POJK Nomor 75/POJK.04/2017.

“Semua itu menegaskan bahwa informasi yang disampaikan harus mencerminkan kondisi sebenarnya, bukan hasil polesan,” tegasnya.

Pengamat Pasar Modal sekaligus dosen bidang Finance dan Capital Market Universitas Indonesia (UI), Budi Frensidy, menambahkan bahwa perusahaan yang akan melantai di bursa wajib memenuhi prinsip keterbukaan dan persyaratan ketat.

“Sebelum IPO, perusahaan harus menawarkan minimal 10 persen saham ke publik (free float) dengan laporan keuangan yang fairly stated atau disajikan secara wajar,” ujarnya.

Menurut Budi, seluruh informasi yang disajikan dalam prospektus harus benar dan lengkap, serta benar-benar dilaksanakan pasca IPO. Prinsip full disclosure menjadi syarat mutlak, termasuk dalam pelaporan aset.

“Semua aset harus mencerminkan kondisi sebenarnya dan tidak boleh ada manipulasi,” katanya.

Jika ditemukan upaya manipulasi atau pemolesan aset, lanjut Budi, hal tersebut menjadi tanggung jawab regulator dan otoritas terkait untuk mencegahnya.

“Tugas regulator dan otoritas adalah melakukan koreksi berdasarkan bukti dan penilaian profesional independen, seperti auditor dan penilai (appraiser),” tutupnya. (*)

Editor : M Tahang
#ipo #jawa pos