batampos - Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana sebesar Rp161 miliar kepada 1.070 korban penipuan digital atau scam. Keberhasilan ini menegaskan komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang kian kompleks.
Dana tersebut berasal dari hasil pemblokiran rekening pelaku yang tersebar di 14 bank, sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.
Pengembalian dana korban penipuan ini diserahkan secara simbolis dalam kegiatan yang digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan Indonesia Anti-Scam Centre.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa pengembalian dana tersebut merupakan bukti nyata sinergi antara OJK, kementerian/lembaga, serta industri perbankan dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital.
“Pengembalian dana korban scam ini menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang semakin kompleks, inovatif, dan sulit dibayangkan modusnya,” ujar Friderica, Sabtu (24/1).
Ia mengungkapkan, kejahatan keuangan digital saat ini semakin masif dan banyak melibatkan lintas negara, sehingga penanganannya membutuhkan kolaborasi yang kuat antarpemangku kepentingan.
“Modus penipuan yang sering digunakan antara lain penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, lowongan kerja palsu, penipuan melalui media sosial, hingga love scam,” jelasnya.
Dalam penanganan pengaduan, IASC menghadapi berbagai tantangan, mulai dari lonjakan laporan masyarakat, keterlambatan pelaporan korban, kebutuhan percepatan pemblokiran rekening, hingga kompleksitas aliran dana yang berpindah dengan cepat.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa keberhasilan pengembalian dana korban merupakan wujud komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen.
“Sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci utama dalam memerangi berbagai modus scam yang terus berkembang,” kata Mahendra.
OJK juga mengapresiasi keberanian para korban yang bersedia berbagi pengalaman, karena dinilai dapat menjadi pembelajaran penting sekaligus memperkuat upaya pencegahan kejahatan keuangan digital.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan ke IASC apabila menjadi korban penipuan di sektor jasa keuangan. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana korban dapat diselamatkan dan dikembalikan.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mokhamad Misbakhun, menegaskan bahwa penipuan di sektor jasa keuangan merupakan kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas tinggi.
“Ini bukan kejahatan biasa, ini white collar crime. Modus dan teknisnya sangat canggih,” ujar Misbakhun.
Ia menilai kehadiran IASC dan langkah-langkah yang diambil OJK melalui Satgas PASTI telah memberikan dampak nyata sekaligus menghadirkan harapan bagi masyarakat.
Berdasarkan data OJK, sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 pengaduan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.
Pelaporan penipuan keuangan dapat dilakukan melalui situs resmi Indonesia Anti-Scam Centre di iasc.ojk.go.id. Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai pihak-pihak yang mengatasnamakan IASC secara tidak resmi. (*)
Editor : M Tahang