Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Rekonstruksi Pembunuhan Bela Dibuka ke Publik, 37 Adegan Ungkap Cekikan Maut di Lubukbaja

Eusebius Sara • Senin, 26 Januari 2026 | 13:26 WIB
Tersangka M Tegar Aditama menjalankan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Bela Yudela, di lokasi kejadian perkara (TKP), di Blok 6 Lubukbaja, Batam, Senin (26/1) pagi. F. Cecep Mulyana/Batam Pos
Tersangka M Tegar Aditama menjalankan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Bela Yudela, di lokasi kejadian perkara (TKP), di Blok 6 Lubukbaja, Batam, Senin (26/1) pagi. F. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos - Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Bela Yudela digelar secara terbuka oleh penyidik Polsek Lubuk Baja di lokasi kejadian, Senin (26/1) pagi. Rekonstruksi ini dilakukan untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia dan menjadi perhatian luas masyarakat.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas, menjelaskan bahwa dalam rekonstruksi tersebut diperagakan sebanyak 37 adegan. Seluruh adegan disusun berdasarkan hasil penyidikan guna membangun konstruksi perkara yang utuh dan yuridis.

“Rekonstruksi ini bertujuan agar peristiwa pidana menjadi terang dan tidak menimbulkan keraguan dalam proses hukum,” ujarnya.

Pantauan di lapangan, rekonstruksi berlangsung ramai dan disaksikan ratusan warga sekitar. Sejak pagi hari, masyarakat berbondong-bondong mendatangi lokasi. Sejumlah warga bahkan melontarkan kecaman terhadap tersangka atas perbuatannya. Aparat kepolisian melakukan pengamanan ketat dan diberi gari pembatas polisi untuk memastikan jalannya rekonstruksi tetap kondusif.

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik menyoroti adegan ke-15 hingga ke-17 sebagai bagian paling krusial. Pada adegan itu, tersangka M Tegar Aditama memperagakan aksi mencekik korban berulang kali hingga menyebabkan Bela meninggal dunia akibat mati lemas. “Di sinilah titik kematian korban terjadi,” jelas Iptu Noval.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka kemudian memperagakan adegan menutupi jasad korban dengan karpet, selimut, dan kasur. Adegan ini menggambarkan upaya pelaku menyamarkan kondisi korban di dalam kamar kos tempat kejadian perkara.

Fakta lain yang terungkap adalah adanya adegan emosional, ketika tersangka sempat mencium kening korban sebelum meninggalkan lokasi. Adegan tersebut menjadi penutup rangkaian rekonstruksi, sebelum jasad korban ditinggalkan dalam kondisi tertutup di dalam kamar.

Kuasa hukum keluarga korban, Ardi Susanto, menilai rekonstruksi telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum. Ia menyebut seluruh adegan yang diperagakan telah menggambarkan secara jelas perbuatan tersangka. “Kami berharap proses hukum berjalan maksimal dan pelaku dijatuhi hukuman setimpal,” tegasnya.

Keluarga korban yang diwakili sepupu korban, Diky, turut hadir menyaksikan rekonstruksi. Ia menyampaikan bahwa keluarga tidak mengenal tersangka secara dekat. Namun berdasarkan pengakuan ibu korban, Bela kerap mengalami kekerasan selama menjalin hubungan dengan pelaku. Keluarga pun berharap pelaku dijatuhi hukuman maksimal, bahkan hukuman mati.

Rekonstruksi juga mengungkap awal mula pertengkaran yang berujung maut. Peristiwa bermula saat korban dan pelaku mencoba mengambil buah mangga di halaman rumah tetangga namun gagal, sehingga memicu cekcok ringan. Pertengkaran berlanjut di dalam kamar hingga berujung pada aksi pencekikan yang merenggut nyawa korban.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan Bela menggemparkan warga setelah korban ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Blok 6 Lubuk Baja, Batam, Kamis (18/12) sore. Korban ditemukan dalam kondisi membusuk, tubuh membengkak, serta terdapat darah di dalam kamar. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan orang terdekat korban sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)

Editor : M Tahang
#rekonstruksi #Pembunuhan Bela Yudela