batampos – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut pidana penjara empat tahun terhadap terdakwa Ega Aditya dalam perkara kepabeanan penyelundupan perhiasan emas dari Malaysia senilai sekitar Rp4,8 miliar. Tuntutan dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (29/1).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik dan dihadiri terdakwa beserta penasihat hukumnya. Dalam amar tuntutan, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Terdakwa terbukti menyembunyikan barang impor secara melawan hukum berupa 145 perhiasan emas dengan berat total sekitar 2.541,3 gram yang dibawa dari Malaysia ke Batam. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan,” ujar JPU Gilang di ruang sidang.
Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim telah mendengarkan keterangan saksi yang meringankan (a de charge) dari istri terdakwa. Dengan suara bergetar, ia memohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman.
“Saya sangat kaget saat mendapat kabar suami ditangkap. Sekarang saya bekerja serabutan untuk menghidupi empat anak kami yang masih kecil dan sangat membutuhkan sosok ayah,” ujarnya.
Ia menyebut sebelum berangkat ke Malaysia, terdakwa bekerja sebagai sopir di sebuah toko furnitur di Batam. Tawaran bekerja di Malaysia, kata dia, baru pertama kali diterima dan keluarga tidak mengetahui secara pasti perihal izin kerja terdakwa.
“Saya mohon majelis hakim memberikan keringanan hukuman karena desakan ekonomi,” katanya.
Dalam surat dakwaan, JPU mengungkapkan peristiwa penyelundupan terjadi pada Senin, 22 September 2025, di Terminal Kedatangan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Terdakwa diduga berupaya memasukkan perhiasan emas dari Malaysia ke Indonesia tanpa melalui prosedur kepabeanan yang sah.
Sehari sebelum keberangkatan, terdakwa dihubungi seseorang bernama Ramadhan, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Ramadhan memerintahkan Ega Aditya membawa emas milik seseorang bernama Mat Japik dari Malaysia ke Batam dengan imbalan Rp3 juta.
Terdakwa kemudian bertemu Mat Japik di Terminal Bersepadu Selatan (TBS), Malaysia, untuk menerima perhiasan emas tersebut. Barang bukti disembunyikan di saku celana dan sebagian diikat di bagian perut menggunakan korset.
Pada 22 September 2025 sekitar pukul 07.30 waktu Malaysia, terdakwa berangkat dari Pelabuhan Stulang Laut menuju Batam menggunakan kapal MV Dolphin 5.
Setibanya di Batam, gerak-gerik terdakwa menimbulkan kecurigaan petugas Bea dan Cukai saat pemeriksaan menggunakan mesin X-ray. Setelah dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan lima bungkus perhiasan emas yang disembunyikan di saku celana dan balik korset di perut terdakwa.
Baca Juga: Jangan Panik, Apindo Pastikan IHSG Turun Tak Ganggu Investasi Batam
Hasil pengujian menunjukkan emas tersebut berkadar 24 karat dengan berat keseluruhan 2.541,3 gram. Berdasarkan hasil penilaian PT Pegadaian Cabang Batam, nilai total emas mencapai sekitar Rp4,87 miliar.
Sementara itu, keterangan ahli kepabeanan menyebutkan potensi kerugian negara akibat pungutan yang tidak tertagih diperkirakan mencapai Rp1,68 miliar.
Atas perbuatannya, Ega Aditya didakwa dan dituntut melanggar ketentuan pidana di bidang kepabeanan. Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari terdakwa atau penasihat hukumnya. (*)
Editor : M Tahang