Batampos - Berkas perkara pembunuhan pegawai Imigrasi Tarempa, Harsyad, resmi memasuki tahap dua setelah diserahkan penyidik Polres Kepulauan Anambas kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas. Dengan tahap ini, penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan jaksa penuntut umum.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Anambas, Erwin Napitupulu, membenarkan telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Penyerahan tersebut dilakukan pada Rabu, (28/1/2026).
Baca Juga: Kemenhaj Batam Tegaskan Tak Ada Haji Furoda 2026, Pelunasan Haji Tembus 106,7 Persen
"Kemarin kita terima dari Polres Anambas perkara pembunuhan. Saat ini terdakwa kita titipkan di Rutan Polres Kepulauan Anambas," ujar Erwin,Kamis, (29/1/2026).
Dalam perkara ini, jaksa menetapkan satu orang terdakwa, yakni Andi Syahputra Marpaung (ASM), berusia 21 tahun. Ia sebagai pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan tersebut.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa pembunuhan. Barang bukti tersebut di antaranya dua unit kendaraan yang digunakan, serta pakaian korban dan pakaian tersangka saat kejadian.
Erwin menjelaskan, selama proses penelitian berkas perkara, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Pengakuan itu diperkuat dengan alat bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan penyidik.
Menurut Erwin, motif pembunuhan dipicu oleh masalah ekonomi dan rasa kesal tersangka terhadap korban. Diketahui, tersangka sehari-hari bekerja sebagai pencukur rambut.
"Perbuatan tidak pantas atau asusila sudah dilakukan sebanyak tiga kali dan semuanya dibayar oleh korban," ungkap Erwin.
Namun, untuk pertemuan keempat, korban disebut tidak memberikan bayaran kepada tersangka. Hal inilah yang memicu kemarahan pelaku hingga berujung pada tindakan pembunuhan.
Selain pengakuan tersangka, penyidik juga mengantongi keterangan saksi. Ada saksi yang melihat korban dan pelaku bersama-sama menuju lokasi tempat kejadian perkara sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
Keterangan saksi tersebut menjadi salah satu penguat dalam pembuktian perkara, selain hasil visum dan barang bukti lainnya yang telah diserahkan ke jaksa.
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum tengah melengkapi seluruh administrasi dan persiapan untuk pelimpahan perkara ke pengadilan. Proses ini dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kita diberi waktu 20 hari untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Natuna," kata Erwin.
Ia memastikan jaksa akan bekerja maksimal agar perkara ini dapat segera disidangkan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Diketahui sebelumnya, kasus pembunuhan ini terjadi pada Jumat, 17 Oktober 2025, dini hari, di Jalan MH Thamrin, Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan.
Dalam peristiwa tersebut, pelaku diduga memiting leher korban sebanyak dua kali hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Kasus ini sempat menggegerkan masyarakat Tarempa dan sekitarnya. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak