Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Belum Naik Status, 11 WNI Kasus Timah Ilegal Masih Diperiksa di Polda Kepri

Yashinta • Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:00 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Silvester Simamora. F. Yashinta/Batam Pos
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Silvester Simamora. F. Yashinta/Batam Pos

batampos - Status hukum 11 warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Malaysia karena diduga terlibat penyelundupan pasir timah ilegal lintas negara hingga kini belum menemui kejelasan. Meski telah menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam di Polda Kepri, belasan WNI tersebut masih berstatus saksi.

Pantauan di Mapolda Kepri, para WNI itu menjalani pemeriksaan di lantai 2 Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri sejak Kamis (29/1) sekitar pukul 15.00 WIB. Hingga Jumat (30/1), proses pemeriksaan masih berlangsung.

Pada Jumat siang, sekitar pukul 14.00 WIB, ke-11 WNI tampak berada di ruang pemeriksaan mengenakan kaus biru muda. Mereka terlihat duduk di lantai dengan tangan diborgol menggunakan borgol plastik berwarna putih. Mereka tampak duduk berderet.

Seorang penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri yang enggan disebutkan namanya mengatakan, hingga saat ini status ke-11 WNI tersebut masih sebagai saksi. “Masih saksi. Pemeriksaan masih berjalan,” singkatnya.

Sementara itu, keluarga para WNI tampak mendatangi Mapolda Kepri dengan membawa sejumlah dokumen. Mereka berharap anggota keluarga yang ditahan dapat segera dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.

Namun, harapan tersebut belum terwujud. Hingga Jumat sore, ke-11 WNI tersebut belum juga dipulangkan dan masih berada di Mapolda Kepri untuk kepentingan penyelidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Silvester Simamora, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan kelanjutan proses hukum terhadap para WNI tersebut.

“Untuk prosesnya kami belum tahu, karena penanganannya berada di bawah ranah Bareskrim Polri,” ujar Silvester.

Sementara, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moch Irhamni, belum memberikan respons atas upaya konfirmasi terkait perkembangan status hukum para WNI tersebut.

Diberitakan sebelumnya, upaya penyelundupan pasir timah ilegal lintas negara kembali terbongkar. Sebanyak 11 WNI yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) dideportasi dari Malaysia setelah tertangkap membawa sekitar 7,5 ton pasir timah ilegal asal Indonesia ke Negeri Jiran.

Belasan ABK tersebut tiba di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center pada Kamis (29/1) sekitar pukul 14.30 WIB dan langsung diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk proses hukum lanjutan.

Baca Juga: Kebakaran Lahan Meluas di Gunung Kijang, Bintan, Damkar Catat 20 Titik Kebakaran

Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moch Irhamni, sebelumnya menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara bersama karena bersifat lintas negara dan lokasi kejadian berada di luar wilayah Indonesia.

Para ABK ditangkap Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) Negeri Pahang di perairan Pulau Tioman, Johor, setelah kedapatan mengangkut pasir timah ilegal menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi. Nilai barang bukti, termasuk kapal, ditaksir mencapai RM1,1 juta atau sekitar Rp4,3 miliar. (*)

Editor : M Tahang
#penyelundupan #polda kepri #pasir timah ilegal