Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Modus Pengobatan Spiritual, Pelaku Hipnotis Beraksi di Enam Provinsi

Yofie Yuhendri • Minggu, 1 Februari 2026 | 20:15 WIB
Tomi Arianto, salah satu tersangka hipnotis lintas provinsi yang ditangkap jajaran Polsek Lubukbaja. F. Polsek Lubukbaja untuk Batam Pos
Tomi Arianto, salah satu tersangka hipnotis lintas provinsi yang ditangkap jajaran Polsek Lubukbaja. F. Polsek Lubukbaja untuk Batam Pos

batampos - Tiga pelaku penipuan bermodus hipnotis yang diciduk Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja sudah beraksi di 5 provinsi. Ketiga pelaku yakni Tomi Arianto, Sri Firdaus, dan Joy Sky.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Noval Adimas Ardianto ketiga tersangka sudah beraksi di 6 provinsi di Indonesia. Terdiri dari Sulawesi Selatan, Kallimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Jawa Timur dan Kepulauan Riau.

“Sebelumnya para pelaku ini sudah beraksi di 5 provinsi. Dan terakhir di Batam,” ujarnya, Minggu (1/2).

Noval menjelaskan dari pemeriksaan, penipuan ini sudah dilakukan para pelaku selama 10 tahun. Kemudian mereka sengaja berpindah tempat untuk menghilangkan jejak dan mencari target baru.

“Dari 2016 modus ini sudah dilakukan salah seorang pelaku,” katanya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban atas peristiwa yang terjadi pada Sabtu (24/1) sekitar pukul 14.15 WIB di kawasan Mall Grand Batam, tepatnya di Table 3 Duck Kitchen lantai G.

Korban yang berprofesi sebagai dokter berinisial Dl, 42, kehilangan uang tunai dan emas dengan total kerugian mencapai Rp 190 juta.

Sementara Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie mengatakan pelaku berpura-pura menawarkan pengobatan spiritual dengan dalih korban terkena santet atau guna-guna.

“Pemeriksaan sementara untuk korban di Batam satu orang saja,” tutupnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. (*)

Editor : M Tahang
#hipnotis