batampos — Putusan banding perkara kekerasan terhadap asisten rumah tangga (ART) di Batam mengubah besaran hukuman, namun tidak menghapus jejak kekerasan yang sempat mengguncang publik. Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau memangkas vonis majikan korban, Roslina, dari 10 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Sementara itu, hukuman terhadap terdakwa lain, Merliati Loru Peda, tetap dikuatkan dua tahun penjara. Putusan banding tersebut dibacakan pada akhir Januari 2026, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.
Pengurangan hukuman Roslina menandai perubahan amar putusan Pengadilan Negeri Batam di tingkat banding. Namun majelis hakim tidak mengubah vonis terhadap Merliati, yang merupakan sepupu korban sekaligus bekerja sebagai ART di rumah yang sama.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, mengatakan jaksa menyatakan menerima putusan banding tersebut. Meski demikian, upaya hukum lanjutan masih terbuka jika terdakwa mengajukan kasasi.
“Kalau terdakwa kasasi, jaksa juga kasasi. Kalau mereka menerima, jaksa juga menerima,” ujar Priandi, Jumat (6/2).
Berdasarkan putusan banding, Roslina kini menjalani hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan Merliati tetap menjalani pidana dua tahun penjara sebagaimana putusan tingkat pertama.
Kasus ini mencuat ke publik setelah korban, Intan Tuwa Negu, diduga mengalami kekerasan fisik dan psikis selama hampir satu tahun sebelum akhirnya terungkap pada Juni 2025.
Dalam persidangan, korban mengungkap berbagai bentuk penyiksaan yang dialaminya. Ia mengaku dipukul, dipaksa melakukan tindakan yang merendahkan martabat, hingga dipaksa meminum air kloset.
Penyidik juga menemukan barang bukti berupa catatan yang dikenal sebagai “buku dosa”, berisi daftar kesalahan korban yang diduga kerap dijadikan alasan untuk melakukan penganiayaan.
Akibat perlakuan tersebut, korban mengalami luka fisik serius, kondisi malnutrisi, serta trauma psikologis mendalam.
Dalam proses hukum, kedua terdakwa dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Roslina dan dua tahun penjara kepada Merliati pada Desember 2025. Putusan tersebut kemudian diajukan banding hingga keluar putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.
Putusan banding ini belum sepenuhnya mengakhiri perkara. Jika salah satu pihak mengajukan kasasi, kasus kekerasan terhadap ART tersebut masih akan berlanjut ke Mahkamah Agung. (*)
Editor : M Tahang