batampos – Perkara dugaan pencabulan siswa di SMK Negeri 1 Batam memasuki babak baru. Penyidik Polsek Batuaji resmi menetapkan seorang oknum guru berinisial MJ, 33, sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Batuaji, AKP Bayu Rizki Subagyo. Dia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti.
“Yang bersangkutan hari ini kami periksa sebagai tersangka,” ujar Bayu saat dikonfirmasi.
Pantauan Batam Pos, MJ tiba di Mapolsek Batuaji sekitar pukul 13.00 WIB. Ia datang didampingi istri dan dua anaknya, lalu menjalani pemeriksaan di ruang Unit Reskrim.
Bayu menyebut, penyidik masih mempertimbangkan penahanan terhadap tersangka. Keputusan tersebut akan ditentukan melalui gelar perkara lanjutan.
“Penahanan masih kami pertimbangkan. Kami akan lakukan gelar perkara terlebih dahulu,” jelasnya.
Dalam perkara ini, MJ dijerat Pasal 418 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencabulan terhadap anak. Ancaman pidana maksimal mencapai 12 tahun penjara.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah adanya laporan korban dan pihak sekolah. Penyidik menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara. (*)
Editor : M Tahang